Rangkuman Mata Kuliah PKn
Rangkuman mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
Bernegara
Secara
geografis kita bernegara :
- Manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan
- Manusia dikatakan zoon politik (zona politik)
Kenapa
manusia bernegara ? Karena manusia itu tidak tumbuh sendiri, maka manusia makhluk
berfikir maka dari itu manusia membangun sebuah organisasi.
Organisasi
manusia yang modern dalam kehidupan manusia adalah bernegara.
Istilah
Negara dalam beberapa bahasa:
- Italia : Lo stato
- Belanda : Staat
- Inggris : State
- Prancis : L’etat
- Jerman : Staad
- Indonesia : Negara
Negara
memiliki keistimewaan karena memiliki kedaulatan/kekuasaan.
Ayat
Al-Qur’an yang Allah perintahkan tentang berorganisasi :
- QS. At-Taubah
- QS. As-Saf : 3
- QS. An-Nisa : 54 : Pemimpin
“Setiap
kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban”
Sejarah Lahirnya NKRI dan Pancasila
- 28 Oktober 1928 : Sumpah Pemuda
- 28 Mei 1945 : Dibentuk BPUPKI dan PPKI
- 29 Mei 1945 : Pidato Mr. Muhammad Yamin
Dasar
Negara menurut Mr. Muhammad Yamin :
1.
Pri Kebangsaan
2. Pri Kemanusiaan
3. Pri Ketuhanan
4. Pri Kerakyatan
5. Pri Kesejahteraan Rakyat
2. Pri Kemanusiaan
3. Pri Ketuhanan
4. Pri Kerakyatan
5. Pri Kesejahteraan Rakyat
- 31 Mei 1945 : Pidato Mr. Soepomo : Bentuk Negara Integralistik (Pemimpin dengan rakyatnya bersatu jiwa, tunduk dan taat kepada pimpinan)
- 1 Juni 1945 : Pidato Ir. Soekarno
Dasar
Negara menurut Ir.Soekarno :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
- 22 Juni 1945 : Piagam Jakarta
Alinea
1 “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak …….”
Alinea
2 “Dengan rahmat Allah ……..”
Aline
3 “……………………”
Aline
4 “Ketuhanan dengan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya”
Yang
dirumuskan oleh Panitia Sembilan :
1.
Ir.Soekarno
2.
Muhammad Hatta
3.
Mr. A. A. Maramis (non muslim)
4.
Abi Kusno Cokrosuyoso
5.
Abdul Kahar Muzakir
6. KH.
Agus Salim
7.
Mr. Ahmad Subarjo
8.
KH. Wahid Hasyim
9.
Muhammad Yamin
- 17 Agustus 1945 : Proklamasi kemerdekaan NKRI
- 18 Agustus 1945 : Pemilihan Presiden /Pilpres, Penetapan UUD
UUD
menuliskan : Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli yang asalnya
Presiden Indonesia adalah orang Islam pada saat amademen diganti menjadi
Presiden Indonesia adalah warga Negara Indonesia.
Lahirnya
Pancasila adalah 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945 terjadi perubahan Pancasila 1
Juni 1945 adalah usulan politik.
Filosopi
sosiologi bangsa Indonesia mengetahui Tuhan yang satu adalah sejak Indonesia
menganut Islam sejak Agama Islam masuk.
Konstitusi Republik Indonesia
Konstituare
(bahasa Spanyol) : Aturan dasar dari sebuah organisasi/stuktur dasar organisasi
- Konstitusi tertulis :
- UUD
- Konstitusi tak tertulis :
- Dalam ketatanegaraan, pada tanggal 16 Agustus Presiden Soekarno membacakan Proklamasi sampai saat ini seperti itu masih dilakukan.
- Pada tanggal 17 Ramadhan, duta besar mengundang para luar negeri untuk mengingatkan keistimewaan tanggal 17 Ramadhan hari Nuzulul Qur’an.
KONSTITUSI
RI yang disahkan :
- UUD 1945 berlaku 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
- Konstitusi RIS 1949 berlaku 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 sistem pemerintahan pada saat itu serikat
- UUDS 1950 berlaku 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 sistem pemerintahan pada saat itu pemerintahan parlementer .
- Perbedaan sistem presidensial : Presiden saja, presiden memiliki 2 jabatan yaitu kepala Negara dan pemerintahan, tanggung jawab pemerintahan ada di presiden dan memiliki masa jabatan. Presidensial : Fixed Executive System
- Sistem parlementer : Perdana menteri pemerintahannya, kepala Negara (raja/kaisar), pemerintahan (perdana menteri), tanggung jawab pemerintahan ada di parlemen dan perdana menteri tak memiliki masa jabatan.
Suksesi
(pergantian pemerintahan) :
- Konstitutional (KUDETA /Berebut kekuasaan)
- Inkonstitutional
4. UUD 1945 berlaku 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 kurang lebih 40 tahun dan ini
sebelum amademen. Pada saat itulah Masyumi dibubarkan oleh Soekarno.
5.
UUD 1945 Amademen berlaku 19 Oktober 1999 s/d sekarang, setelah amademen dapat
dipilih kembali kepada yang sama untuk 2 kali jabatan yang sama. Sudah 4 kali
Amademen.
Antara Negara dan Agama
Negara
:
- Berkedaulatan
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
- Kemampuan bernegara dengan Negara lain
Teori
lahirnya Negara :
Contract
Sosial (Perjanjian Sosial)
- Thomas Hobbes : Manusia sebelum bernegara hidupnya kacau dan bentuk Negara Monarki Absolut (Raja Mutlak).
- John Locke : Sebelum ada Negara manusia hidupnya damai dan bentuk Negara Monarki Konstitutional.
- JJ. Roussean : Bentuk Negara Demokrasi dan raja mandataris rakyat saja.
Kekuasaan
tanpa hukum adalah kedzoliman dan Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan.
Teori
yang menyangkut dengan Agama:
- Integralistik : Tuntutan untuk bersatu dengan Agama. Jadi, Agama dan Negara tak bisa dipisahkan.
- Simbiotik : Negara dan Agama, Dua entitas yang berbeda tetapi saling membutuhkan.
- Tugas pokok : beragama
- Tugas kuantatis : bernegara
- Sekularistik : Agama dan Negara, berbeda garapan dan tidak boleh saling beroperasi. Negara untuk urusan publik, Agama untuk urusan privat.
Paradigma Baru UUD 1945
Paradigma
(Pemikiran Dasar)
Perbedaan
dalam :
- Bentuk dan Isi
- Lama : UUD 1945 terdiri atas pembukaan (prambule), batang tubuh /pasal-pasal (1 aturan tambahan, 2 aturan peralihan : 16 Bab, 37 Pasal) dan penjelasan.
- Baru : UUD 1945 terdiri atas pembukaan (prambule) dan pasal-pasal (sama angka beda isi, 3 aturan peralihan, 2 aturan tambahan, tanpa penjelasan : 20 Bab, 72 Pasal).
- Reposisi Stuktur
- Lama: MPR (diatas), DPR (dibawah), Presiden (dibawah), MA (dibawah), DPA (dibawah), BPK (dibawah).
- Baru : Tidak dikenal ada lembaga tertinggi, semua derajat setara dan tidak ada istilah mandataris. MPR, DPR, Presiden, MA, DPD, BPK
- Percampuran Sistem antara Presidensial dan Parlementer
- Penegasan Masa Jabatan Presiden
- Lama : Tidak tegas
- Baru : Tegas
- Mengubah Sistem Pemilihan Umum (PEMILU)
- Lama : Demokrasi tidak langsung
- Baru : Demokrasi langsung semenjak Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (lewat rakyat/terjun langsung ke rakyat)
- Pergeseran Kewenangan
- Lama : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, diserahkan kepada Presiden.
- Baru : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif diserahkan kepada MPR.
Kewenangan
MPR :
- Mengubah dan Menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, apabila melanggar hukum dalam bentuk :
- Pengkhianatan terhadap Negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana lainnya seperti pembunuhan
- Perbuatan tercela
- Tidak memenuhi syarat
Proses
Impeachment (Penjatuhan Presiden dan masa jabatannya)
DPR
harus hadir di sidang dan dapat suara 2/3 di serahkan kepada MK
Salah
satunya UUD Advokat (Pengacara) : Penasehat Umum, bisa menjadi kuasa hukum pada
saat tertentu.
Identitas Nasional
Identitas
Nasional : Ciri yang dikenal orang (lebih singkatnya) yang melekat pada subjek
tertentu.
Ciri
yang melekat itu pada fifik (wilayah), seperti Negara kelautan/Negara maritim, Negara
kepulauan, Negara yang diantara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan
juga tepat di tengah-tengah khatulistiwa.
GSO
(Geo Stationery Orbit) : Tempat mencakupnya satelit /beredarnya satelit.
Cirinya
:
- Warganya : Termasuk Negara yang heterogen, mayoritas Islam.
- Budayannya (culture) : Indonesia termasuk yang masyarakatnya ramah.
- Filosofinya : (Pancasila), itu menjadi ciri sehingga demokrasinya menjadi ciri identitas nasional kita.
- Bentuk pemerintahannya (republik, kesatuan, demokrasi).
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos (rakyat) dan Cratos/cratein
(kekuasaan).
Abraham Lincoln : Demokrasi Goverment
- Of the people
- By the people
- For the people
Aristoteles : Pendekatan denagn kriteria quantitatif dan qualitatif
- Quantitatif :
One men, monarki (adil dan bijaksana), tirany
Few men, aristokrasi, oligardi
Many man, politeria, democrasi
- Qualitatif :
Good
Bad
Hak Asasi Manusia
Hak : Kehendak yang diakui atau kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang
dibuat oleh Negara.
Asasi : Hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia sebagai anugrah
Tuhan yang Maha Esa.
Ada hak dasar yang tidak dimiliki setiap manusia
Ada hak tidak dasar yang timbul antara manusia
Ada hak asasi dan bukan asasi
John Lock :
- Hak Hidup (Liberty of life) : Kebebasan hidup
Maka akan ada hak untuk mati
- Individual Sentris
- Euthanasia : Hak untuk mati
- Pasif : Pasrah tunggu waktunya saja
- Aktif : Dengan bagaimana usaha dia
- Hak Milik (Property Right) : Mutlak tergantung manusia itu mau diapakan.
- Hak Kebebasan Beragama/Keyakinan : Mutlak tergantung manusia itu sendiri
Agama Islam sangat ketat dan keras melindungi hak hidup tapi, tidak mutlak
dalam setiap orangnya (tergantung manusia itu) tetapi Teosentris (kehendak
Allah).
Dalam hukum pasal 33 ayat 8/38 hukuman 15 tahun penjara : Hukuman
Pembunuhan
Dalam Islam seseorang dibenarkan/serius mencari rezeki untuk hidup di
dunia, ada pembatasan dalam kepemilikan.
Dalam UUD apabila 15 tahun tanah milik tidak diurus maka menjadi hak Negara
dalam kepemilikan karena harus ada fungsi sosial
Dalam UUD larangan menelantarkan tanah
Otonomi Daerah
Pemerintahan Pusat, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, Desa/Kelurahan :
Memiliki Hak Otonom
- Desentralisasi (Penyerahan mutlak) :
- Etimologi : Sistem pemencaran kekuasaan
- Terminologi : Penyerahan kekuasaan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan daerahnya sendiri.
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah/penjabat atasan kepada aparat pemerintah di daerah.
- Otonomi : Kemandirian daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri (rumah tangga daerah)
Setelah di Desentralisasikan suatu daerah maka akan memiliki hak otonomi
daerah.
Kanwil (Kantor Wilayah) tanggung jawabnya ke menteri
Gubernur : memiliki hak Desentralisasi dan Dekosentrasi
Dasar hukum tentang pemerintahan daerah pasal 18 UUD no 23 2014 tentang
pemerintahan daerah
- Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusat/atasan kepada daerah untuk membantu dalam waktu tertentu
Legislatif - Eksekutif - Yudikatif
Eksekutif :
- Dua lingkup kekuasaan bersifat administratif
- Bersifat sempit (urusan pemerintah) absolut
- Politik luar negeri
- Pertahanan.
- Keamanan
- Justisi
- Moneter dan fisikal nasional
- Agama
Urusan pemerintah : Absolut, Konkuren (bersama-sama), Umum
BPO (Badan Perwakilan Desa)
Tujuan Otonomi Daerah :
- Untuk pemerataan pembangunan
- Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
- Untuk efesiensi (biaya) dan efektivitas (hasil guna) penyelenggaraan pemerintah
- Persiapan karir politik SDM (Sumber Daya Manusia)
- Pendidikan Politik
Persatuan Indonesia
Warisan Nusantara : Wilayah (darat, laut, udara), Warga (WNI dan WNA),
Ideologi (Pancasila), Budaya (Bhinneka Tunggal Ika)
Pulau sipadang dan ligitas lepas pada masa Megawati
Abad 17/18 lautan marupakan anugrah Tuhan, tetapi sebagian Negara
menjadikannya sebagai batasan dari suatu Negara dengan negara lainnya.
Archipellago State : Laut
- Canon Shut Theory : Teori tembakan meriam 3 mil diukur dari pantai ketika laut surut (mengukur batasan laut)
- Deklarasi Djuanda : 13 Desember 1957 (Konsepsi Wawasan Nusantara)
- Bahwa laut diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau nusantara adalah merupakan satu kesatuan wilayah NKRI
- Bahwa laut wilayah (teritorial) NKRI adalah 12 mul diukur dari garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Straight Baseline (garis lurus)
- Konvensi Genera : Mei 1958
Zona laut :
1. Laut Teritorial
2. ZEE : 200 mil
3. Landasan Kontinen : 200 meter
4. Laut Pendalaman
- UNCLOS 1982 (United Nation Convention Lost Of Sea)
GSO (Geo Stationary Orbit) : Udara
Tambahan Rangkuman
Demokrasi saat ini lebih ke demokrasi prosedural, demokrasi yang lebih
melibatkan rakyat.
Ada dua macam Demokrasi :
- Demokrasi Prosedural
- Demokrasi Substansial
Demokrasi yang membahagiakan rakyat adalah Demokrasi Substansial
Salah satu tugas MK : Menguji UU terhadap UUD melalui peradilan (Yudicial
Review)
Pemerintahan dibawah UU/PerPu :
- PP (Peraturan Pemerintah)
- PerPres (Peraturan Presiden)
- PerNe (Peraturan Negeri)
- PerDa (Peraturan Daerah)
Peraturan Perundang-undangan :
- UUD, Tap MMPR, UU/PerPu oleh MK
- PP, PerPres, PerDa oleh MA
Atoprosentris bersifat sekuler lebih cenderung mengikuti hawa nafsu,
sedangkan Islam Teosentris.
Pembagian Wilayah :
- Vertikal : Negara Federal, PerPu
- Horizontal : Lembaga Negara (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).