Rangkuman Mata Kuliah PKn

Rangkuman mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam


Bernegara


Secara geografis kita bernegara :
  1. Manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan
  2. Manusia dikatakan zoon politik (zona politik)

Kenapa manusia bernegara ? Karena manusia itu tidak tumbuh sendiri, maka manusia makhluk berfikir maka dari itu manusia membangun sebuah organisasi.
Organisasi manusia yang modern dalam kehidupan manusia adalah bernegara.

Istilah Negara dalam beberapa bahasa:
  • Italia        : Lo stato             
  • Belanda   : Staat
  • Inggris     : State               
  • Prancis     : L’etat
  • Jerman     : Staad              
  • Indonesia : Negara

Negara memiliki keistimewaan karena memiliki kedaulatan/kekuasaan.
Ayat Al-Qur’an yang Allah perintahkan tentang berorganisasi :
  • QS. At-Taubah
  • QS. As-Saf : 3
  • QS. An-Nisa : 54 : Pemimpin

“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggung jawaban”




Sejarah Lahirnya NKRI dan Pancasila


  • 28 Oktober 1928 : Sumpah Pemuda
  • 28 Mei 1945 : Dibentuk BPUPKI dan PPKI
  • 29 Mei 1945 : Pidato Mr. Muhammad Yamin

          Dasar Negara menurut Mr. Muhammad Yamin :
                 1. Pri Kebangsaan
                 2. Pri Kemanusiaan
                 3. Pri Ketuhanan
                 4. Pri Kerakyatan
                 5. Pri Kesejahteraan Rakyat
  • 31 Mei 1945 : Pidato Mr. Soepomo : Bentuk Negara Integralistik (Pemimpin dengan rakyatnya bersatu jiwa, tunduk dan taat kepada pimpinan)
  • 1 Juni 1945 : Pidato Ir. Soekarno

           Dasar Negara menurut Ir.Soekarno :
                  1. Kebangsaan Indonesia
                  2. Kemanusiaan atau Internasionalisme
                  3. Mufakat atau Demokrasi
                  4. Kesejahteraan Sosial
                  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
  • 22 Juni 1945 : Piagam Jakarta

                  Alinea 1    “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak …….”
                  Alinea 2    “Dengan rahmat Allah ……..”
                  Aline 3      “……………………”
                  Aline 4      “Ketuhanan dengan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
         
           Yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan :
                  1. Ir.Soekarno
                  2. Muhammad Hatta
                  3. Mr. A. A. Maramis (non muslim)
                  4. Abi Kusno Cokrosuyoso
                  5. Abdul Kahar Muzakir
                  6. KH. Agus Salim
                  7. Mr. Ahmad Subarjo
                  8. KH. Wahid Hasyim
                  9. Muhammad Yamin
  • 17 Agustus 1945 : Proklamasi kemerdekaan NKRI
  • 18 Agustus 1945 : Pemilihan Presiden /Pilpres, Penetapan UUD

UUD menuliskan : Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli yang asalnya Presiden Indonesia adalah orang Islam pada saat amademen diganti menjadi Presiden Indonesia adalah warga Negara Indonesia.
Lahirnya Pancasila adalah 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945 terjadi perubahan Pancasila 1 Juni 1945 adalah usulan politik.
Filosopi sosiologi bangsa Indonesia mengetahui Tuhan yang satu adalah sejak Indonesia menganut Islam sejak Agama Islam masuk.




Konstitusi Republik Indonesia


Konstituare (bahasa Spanyol) : Aturan dasar dari sebuah organisasi/stuktur dasar organisasi
  • Konstitusi tertulis : 
  1. UUD
  • Konstitusi tak tertulis :

  1. Dalam ketatanegaraan, pada tanggal 16 Agustus Presiden Soekarno membacakan Proklamasi sampai saat ini seperti itu masih dilakukan.
  2. Pada tanggal 17 Ramadhan, duta besar mengundang para luar negeri untuk mengingatkan keistimewaan tanggal 17 Ramadhan hari Nuzulul Qur’an.

KONSTITUSI RI yang disahkan :
  1. UUD 1945 berlaku 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
  2. Konstitusi RIS 1949 berlaku 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 sistem pemerintahan pada saat itu serikat
  3. UUDS 1950 berlaku 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 sistem pemerintahan pada saat itu pemerintahan parlementer .
  • Perbedaan sistem presidensial : Presiden saja, presiden memiliki 2 jabatan yaitu kepala Negara dan pemerintahan, tanggung jawab pemerintahan ada di presiden dan memiliki masa jabatan. Presidensial : Fixed Executive System
  • Sistem parlementer : Perdana menteri pemerintahannya, kepala Negara (raja/kaisar), pemerintahan (perdana menteri), tanggung jawab pemerintahan ada di parlemen dan perdana menteri tak memiliki masa jabatan.
UUDS hanya sementara kemudian terbentuklah konstituante (merancang Undang-Undang) untuk menjadikan UUD menjadi lebih baik. Dari Konstituante itu maka keluarlah Dekrit Presiden.

Suksesi (pergantian pemerintahan) :
  • Konstitutional (KUDETA /Berebut kekuasaan)
  • Inkonstitutional

     4. UUD 1945 berlaku 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 kurang lebih 40 tahun dan ini sebelum                  amademen. Pada saat itulah Masyumi dibubarkan oleh Soekarno.
     5. UUD 1945 Amademen berlaku 19 Oktober 1999 s/d sekarang, setelah amademen dapat dipilih            kembali kepada yang sama untuk 2 kali jabatan yang sama. Sudah 4 kali Amademen.





Antara Negara dan Agama


 Negara :
  • Berkedaulatan
  • Wilayah
  • Rakyat
  • Pemerintahan
  • Kemampuan bernegara dengan Negara lain

Teori lahirnya Negara :
Contract Sosial (Perjanjian Sosial)
  • Thomas Hobbes : Manusia sebelum bernegara hidupnya kacau dan bentuk Negara Monarki Absolut (Raja Mutlak).
  • John Locke : Sebelum ada Negara manusia hidupnya damai dan bentuk Negara Monarki Konstitutional.
  • JJ. Roussean : Bentuk Negara Demokrasi dan raja mandataris rakyat saja.

Kekuasaan tanpa hukum adalah kedzoliman dan Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan.

Teori yang menyangkut dengan Agama:
  • Integralistik : Tuntutan untuk bersatu dengan Agama. Jadi, Agama dan Negara tak bisa dipisahkan.
  • Simbiotik : Negara dan Agama, Dua entitas yang berbeda tetapi saling  membutuhkan.
  1. Tugas pokok : beragama
  2. Tugas kuantatis : bernegara
  • Sekularistik : Agama dan Negara, berbeda garapan dan tidak boleh saling beroperasi. Negara untuk urusan publik, Agama untuk urusan privat.




Paradigma Baru UUD 1945


Paradigma (Pemikiran Dasar)
Perbedaan dalam :
  • Bentuk dan Isi
  1. Lama : UUD 1945 terdiri atas pembukaan (prambule), batang tubuh /pasal-pasal (1 aturan tambahan, 2 aturan peralihan : 16 Bab, 37 Pasal) dan penjelasan.
  2. Baru : UUD 1945 terdiri atas pembukaan (prambule) dan pasal-pasal (sama angka beda isi, 3 aturan peralihan, 2 aturan tambahan, tanpa penjelasan : 20 Bab, 72 Pasal).
  • Reposisi Stuktur
  1. Lama:  MPR (diatas), DPR (dibawah), Presiden (dibawah), MA (dibawah), DPA (dibawah), BPK (dibawah).
  2. Baru : Tidak dikenal ada lembaga tertinggi, semua derajat setara dan tidak ada istilah mandataris. MPR, DPR, Presiden, MA, DPD, BPK
  • Percampuran Sistem antara Presidensial dan Parlementer
  • Penegasan Masa Jabatan Presiden
  1. Lama : Tidak tegas
  2. Baru : Tegas
  • Mengubah Sistem Pemilihan Umum (PEMILU)
  1. Lama : Demokrasi tidak langsung
  2. Baru : Demokrasi langsung semenjak Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (lewat rakyat/terjun langsung ke rakyat)
  • Pergeseran Kewenangan
  1. Lama : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, diserahkan kepada Presiden.
  2. Baru : Legislatif, Eksekutif, Yudikatif diserahkan kepada MPR.

Kewenangan MPR :
  1. Mengubah dan Menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, apabila melanggar hukum dalam bentuk :
  • Pengkhianatan terhadap Negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana lainnya seperti pembunuhan
  • Perbuatan tercela
  • Tidak memenuhi syarat

Proses Impeachment (Penjatuhan Presiden dan masa jabatannya)
DPR harus hadir di sidang dan dapat suara 2/3 di serahkan kepada MK
Salah satunya UUD Advokat (Pengacara) : Penasehat Umum, bisa menjadi kuasa hukum pada saat tertentu.




Identitas Nasional


Identitas Nasional : Ciri yang dikenal orang (lebih singkatnya) yang melekat pada subjek tertentu.
Ciri yang melekat itu pada fifik (wilayah), seperti Negara kelautan/Negara maritim, Negara kepulauan, Negara yang diantara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan juga tepat di tengah-tengah khatulistiwa.

GSO (Geo Stationery Orbit) : Tempat mencakupnya satelit /beredarnya satelit.

Cirinya :
  • Warganya : Termasuk Negara yang heterogen, mayoritas Islam.
  • Budayannya (culture) : Indonesia termasuk yang masyarakatnya ramah.
  • Filosofinya : (Pancasila), itu menjadi ciri sehingga demokrasinya menjadi ciri identitas nasional kita.
  • Bentuk pemerintahannya (republik, kesatuan, demokrasi).



Demokrasi


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos (rakyat) dan Cratos/cratein (kekuasaan).

Abraham Lincoln : Demokrasi Goverment
  • Of the people
  • By the people
  • For the people

Aristoteles : Pendekatan denagn kriteria quantitatif dan qualitatif
  • Quantitatif :

One men, monarki (adil dan bijaksana), tirany
Few men, aristokrasi, oligardi
Many man, politeria, democrasi
  • Qualitatif :

Good
Bad



Hak Asasi Manusia


Hak  : Kehendak yang diakui atau kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang dibuat oleh Negara.
Asasi : Hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa.

Ada hak dasar yang tidak dimiliki setiap manusia
Ada hak tidak dasar yang timbul antara manusia
Ada hak asasi dan bukan asasi

John Lock :
  • Hak Hidup (Liberty of life) : Kebebasan hidup

Maka akan ada hak untuk mati
  • Individual Sentris
  • Euthanasia : Hak untuk mati

  1. Pasif : Pasrah tunggu waktunya saja
  2. Aktif : Dengan bagaimana usaha dia

  • Hak Milik (Property Right) : Mutlak tergantung manusia itu mau diapakan.
  • Hak Kebebasan Beragama/Keyakinan : Mutlak tergantung manusia itu sendiri

Agama Islam sangat ketat dan keras melindungi hak hidup tapi, tidak mutlak dalam setiap orangnya (tergantung manusia itu) tetapi Teosentris (kehendak Allah).

Dalam hukum pasal 33 ayat 8/38 hukuman 15 tahun penjara : Hukuman Pembunuhan
Dalam Islam seseorang dibenarkan/serius mencari rezeki untuk hidup di dunia, ada pembatasan dalam kepemilikan.
Dalam UUD apabila 15 tahun tanah milik tidak diurus maka menjadi hak Negara dalam kepemilikan karena harus ada fungsi sosial
Dalam UUD larangan menelantarkan tanah




Otonomi Daerah


Pemerintahan Pusat, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, Desa/Kelurahan : Memiliki Hak Otonom

  • Desentralisasi (Penyerahan mutlak) :

  1. Etimologi : Sistem pemencaran kekuasaan
  2. Terminologi : Penyerahan kekuasaan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan daerahnya sendiri.

  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah/penjabat atasan kepada aparat pemerintah di daerah.
  • Otonomi : Kemandirian daerah untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri (rumah tangga daerah)

Setelah di Desentralisasikan suatu daerah maka akan memiliki hak otonomi daerah.
Kanwil (Kantor Wilayah) tanggung jawabnya ke menteri
Gubernur : memiliki hak Desentralisasi dan Dekosentrasi
Dasar hukum tentang pemerintahan daerah pasal 18 UUD no 23 2014 tentang pemerintahan daerah
  • Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusat/atasan kepada daerah untuk membantu dalam waktu tertentu

Legislatif - Eksekutif - Yudikatif

Eksekutif :
  1. Dua lingkup kekuasaan bersifat administratif
  2. Bersifat sempit (urusan pemerintah) absolut

  • Politik luar negeri
  • Pertahanan.
  • Keamanan
  • Justisi
  • Moneter dan fisikal nasional
  • Agama

Urusan pemerintah : Absolut, Konkuren (bersama-sama), Umum
BPO (Badan Perwakilan Desa)

Tujuan Otonomi Daerah :
  1. Untuk pemerataan pembangunan
  2. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
  3. Untuk efesiensi (biaya) dan efektivitas (hasil guna) penyelenggaraan pemerintah
  4. Persiapan karir politik SDM (Sumber Daya Manusia)
  5. Pendidikan Politik




Persatuan Indonesia


Warisan Nusantara : Wilayah (darat, laut, udara), Warga (WNI dan WNA), Ideologi (Pancasila), Budaya (Bhinneka Tunggal Ika)

Pulau sipadang dan ligitas lepas pada masa Megawati

Abad 17/18 lautan marupakan anugrah Tuhan, tetapi sebagian Negara menjadikannya sebagai batasan dari suatu Negara dengan negara lainnya.

Archipellago State : Laut
  1. Canon Shut Theory : Teori tembakan meriam 3 mil diukur dari pantai ketika laut surut (mengukur batasan laut)
  2. Deklarasi Djuanda : 13 Desember 1957 (Konsepsi Wawasan Nusantara)

  • Bahwa laut diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau nusantara adalah merupakan satu kesatuan wilayah NKRI
  • Bahwa laut wilayah (teritorial) NKRI adalah 12 mul diukur dari garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Straight Baseline (garis lurus)
  • Konvensi Genera : Mei 1958

          Zona laut :
                   1. Laut Teritorial
                   2. ZEE : 200 mil
                   3. Landasan Kontinen : 200 meter
                   4. Laut Pendalaman
  • UNCLOS 1982 (United Nation Convention Lost Of Sea)

GSO (Geo Stationary Orbit) : Udara




Tambahan Rangkuman

Demokrasi saat ini lebih ke demokrasi prosedural, demokrasi yang lebih melibatkan rakyat.
Ada dua macam Demokrasi :
  1. Demokrasi Prosedural
  2. Demokrasi Substansial

Demokrasi yang membahagiakan rakyat adalah Demokrasi Substansial

Salah satu tugas MK : Menguji UU terhadap UUD melalui peradilan (Yudicial Review)

Pemerintahan dibawah UU/PerPu :
  • PP (Peraturan Pemerintah)
  • PerPres (Peraturan Presiden)
  • PerNe (Peraturan Negeri)
  • PerDa (Peraturan Daerah)

Peraturan Perundang-undangan :
  • UUD, Tap MMPR, UU/PerPu oleh MK
  • PP, PerPres, PerDa oleh MA

Atoprosentris bersifat sekuler lebih cenderung mengikuti hawa nafsu, sedangkan Islam Teosentris.

Pembagian Wilayah :
  • Vertikal : Negara Federal, PerPu
  • Horizontal : Lembaga Negara (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).









Next Post

Pages