Makalah Kebangsaan : Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara
Salah satu contoh Makalah yang bertema Kebangsaan dengan judul Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi
kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi negara dan bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut dimanfaatkan
sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan
kegiatannya. Pancasila adalah norma fundamental negara yang telah
menjadi konsensus nasional sejak Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar
negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu,
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan demikian, kedudukan Pancasila tentu tak bisa disamakan,
apalagi tergantikan, dengan konstitusi sekalipun. Pancasila sebagai dasar
negara merupakan ideologi yang memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara,
yaitu dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Nilai-nilai pancasila tidak hanya sekedar harus diketahui, melainkan harus
sampai kepada tingkat pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
sejarah lahirnya pancasila dan pengertiannya ?
2.
Apa
saja dasar-dasar pancasila dan maknanya ?
3.
Apa
peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara ?
4.
Apa
saja pilar-pilar berbangsa dan bernegara ?
5.
Apa
yang dimaksud pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
sejarah lahirnya pancasila dan pengertian pancasila.
2.
Menyebutkan
dasar-dasar pancasila dan maknanya.
3.
Mengetahui
peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara.
4.
Mengetahui
pilar-pilar berbangsa dan bernegara
5.
Memahami
maksud dari pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara.
D.
Manfaat Penulisan
Supaya saya dan para pembaca dapat mengetahui serta memahami
sejarah lahirnya pancasila serta maksud dari isi pancasila itu sendiri dan
mengetahui peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara serta pancasila
merupakan salah satu pilar dalam berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah dan Pengertian Pancasila
1) Sejarah Pancasila
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang
di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha
menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam
bahasa Jepang, Dokuritsu Junbi Cosakai[1], yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan
tambahan "Indonesia". Sidang ini dibuka pada tanggal 28 Mei
1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar
negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan
Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad
(Perwakilan Rakyat).
Beberapa tokoh-tokoh pendiri negara, mengusulkan rumusan untuk
Indonesia merdeka. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan antara satu dan
yang lainnya. Namun, rumusan tersebut memililki persamaan dari segi materi.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas
rumusan bagi Indonesia, yaitu:
a)
Peri
Kebangsaan
b)
Peri
Kemanusiaan
c)
Peri
Ketuhanan
d)
Peri
Kerakyatan
e)
Kesejahteraan
Sosial
Tanggal 31 Mei 1945, Menurut Mr. Soepomo,
rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka, yaitu:
a)
Persatuan
b)
Kekeluargaan
c)
Keseimbangan
d)
Musyawarah
e)
Keadilan
Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam
pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan dari dasar untuk Indonesia
merdeka. Menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag[2],
yaitu:
a)
Kebangsaan
Indonesia
b)
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c)
Mufakat
atau Demokrasi
d)
Kesejahteraan
Sosial
e)
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima rumusan Ir. Soekarno tersebut
dinamakan rumusan Panca Dharma. Atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno
mengubahnya menjadi Pancasila dan mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila
yaitu nama dari lima dasar untuk negara Indonesia. Pidato ini pada awalnya
disampaikan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat
sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian
dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
Pada akhir masa persidangan pertama.
Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun
Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Dibentuklah Panitia Sembilan terdiri dari:
1.
Ir.
Soekarno
2.
Muhammad
Hatta
3.
Mr.
AA Maramis
4.
Abikoesno
Tjokrosoejoso
5.
Abdul
Kahar Muzakar
6.
KH. Agus
Salim
7.
Achmad
Soebardjo
8.
KH.
Wahid Hasyim
9.
Muhammad
Yamin
Mereka
ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan
pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan menjadikan
dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan,
akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil
dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang
disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh BPUPKI. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka
tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
2) Pengertian Pancasila
Secara
Etimologis berdasarkan pendapat Muhammad Yamin,
dalam bahasa Sansekerta secara leksikal perkataan “Pancasila”
memiliki dua macam arti, yaitu[3] :
1. Panca, yang berarti lima.
2. Syila vokal I pendek yang berarti batu sendi, alas, atau dasar. Adapun syiila vokal I panjang memiliki arti peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Secara Terminologis menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia,
sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah
dan ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai
lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara[4].
B. Dasar-Dasar Pancasila dan Maknanya
Sebagai
suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem
nilai, meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan
antara satu dengan yang lainnya. Namun semuanya merupakan satu kesatuan yang
sistematis. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai
berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
pertama memiliki nilai-nilai yang meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
Dalam sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara,
politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa[5].
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ialah
kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap
diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang
sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan susila nilai. Potensi
kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali. Mereka harus
diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya,
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa[6].
3. Persatuan Indonesia
Sila
ketiga mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan
golongan pribadi atau kelompok seperti partai. Hal yang dimaksudkan adalah
sangat mencintai tanah air Indonesia dan bangga mengharumkan nama Indonesia.
Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat
Indonesia, walaupun terdapat perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya.
Sehingga dapat disatukan melalui sila ini, berbeda-beda tetapi tetap satu atau
disebut dengan Bhineka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
Sila
keempat merupakan dasar politik Negara, yaitu Negara berkedaulatan rakyat dan
demokrasi negara Indonesia menjadi landasan mutlak. Sehingga tidak dapat dirubah atau ditiadakan. Makna yang terkandung dalam
sila ini mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil
keputusan bersama, dan bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi
dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila
kelima memiliki makna yang sangat luas, yang dijiwai oleh sila ke 1,2,3 dan 4[7].
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (
kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
C. Peran Pancasila dalam Berbangsa dan Bernegara
Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan
sebagai dasar negara, yaitu sebagai fundamen,
pondasi atau alas yang menjadi pijakan yang mampu memberikan kekuatan
berdirinya sebuah negara. Fungsi dan kedudukan pancasila seperti inilah yang merupakan dasar
pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara republik Indonesia.
Pancasila adalah way of life, yaitu petunjuk arah segenap kegiatan
kehidupan diberbagai bidang, yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,
memiliki fungsi sebagai pedoman hidup, pegangan hidup, petunjuk arah serta
sebagai norma bagi setiap kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia.
Pancasila adalah sebuah perkembangan baru dalam kehidupan berbangsa namun tetap
melandaskan pada perjalanan panjang sejarah kehidupan bangsa[8].
Dengan demikian,
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam pancasila
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang
dicita-citakan. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa
Indonesia, yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus sebagai asas pemersatu
bangsa, sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada di dalam negara
Indonesia sendiri. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
maka bangsa dan negara Indonesia akan mengetahui ke mana arah dan tujuan yang
ingin dicapainya. Dengan pandangan hidup yang jelas, yakni pancasila, maka
bangsa dan negara Indonesia akan memiliki pedoman yang jelas dalam memecah
berbagai persoalan baik di wilayah politik, sosial, budaya, ekonomi, hukum, hankam,
ataupun persoalan lainnya[9].
Bangsa dan negara
yang kuat ialah bangsa yang teguh dalam ideologinya. Seperti halnya dalam
ketahanan nasional yang menggunakan keyakinan ideologi dari bangsa itu sendiri.
Maka ditemukan delapan ketahanan nasional yang dikenal dengan istilah
pancagatra dan trigatra. Dalam pancagatra itulah kita temukan faktor ideologi
(pancasila) sebagai modal dalam ketahanan nasional bangsa dan negara kita.
Bangsa itu akan kuat dari segala ancaman dengan meyakini ideologinya sendiri.
Meyakini ideologi sendiri berarti sadar akan ketahanan bangsa[10].
D.
Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara
Dalam suatu pengertian, pilar mempunyai arti “tiang penyangga” yang
kuat dan kokoh. Maka untuk menjadikan negara yang kuat dan kokoh, Indonesia
memiliki empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu :
1.
Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara dan sarana
persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.
2.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia.
3.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai organisasi kenegaraan Indonesia.
4.
Bhinneka
Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
E. Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai pilar berbangsa dan
bernegara dimulai dari masa lahirnya pemakain istilah pancasila yang dimulai
ole Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 hanyalah sekadar menjadi “perumus”
dan “pengutara” dari perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam
kalbu rakyat Indonesia dan isi jiwa bangsa Indonesia. Istilah “Pancasila”
sebagai penamaan terhadap kelima dasar/ prinsip yang dirumuskannya itu
diperoleh dari seorang ahli bahasa (Mr. Muhammad Yamin), seperti yang
disinggungnya dalam pidato 1 Juni 1945. Penjelasan Pancasila yang dikemukakan
pada tanggal 1 Juni 1945 diterima oleh BPPK dan tanggal 1 Juni oleh Prof. A.G.
Pringgodigdo, SH, dianggap sebagai lahirnya Pancasila[11]. Maka
dari itu pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita
sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami bangsa
kita dan gagasan-gagasan bangsa kita sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup, tanpa
memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. [12]
Oleh Karena itu,
dalam melaksanakan pembangunan, kita tidak dapat begitu saja meniru model yang
dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan
kebutuhan-kebutuhan kita sendiri. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang
selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki
sebagai dasar negara. Oleh karena itu, pancasila juga merupakan dasar negara
yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia[13].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan makalah ini adalah :
1. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai lambang persatuan dan kesatuan, serta
bagian pertahanan bangsa dan negara.
2. Pancasila berasal bahasa sansekerta yang memiliki dua macam arti,
yaitu Panca yang berarti Lima dan Syila vokal I yang
berarti batu sendi, alas, atau dasar. Ada lima dasar dalam
pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pilar memiliki arti sebagai tiang
penyangga. Pilar
atau tiang penyangga dibutuhkan dalam suatu bangunan, karena adanya pilar atau
tiang penyangga akan menjadikan suatu bangunan yang kokoh dan kuat .
4. Dalam negara Indonesia, ada empat pilar berbangsa dan bernegara
yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar ini
memiliki fungsinya masing-masing.
5. Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
memiliki konsep, prinsip dan nilai. Ini merupakan sistem yang terdapat diseluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan
kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat
bermanfaat bagi para pembaca dan saya selaku pembuat makalah ini. Serta dengan
dibuatnya makalah ini saya meminta saran kepada para pembaca untuk mengoreksi
makalah ini apabila ada kesalahan dalam sistematika penulisan makalah dan isi
makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Sri Rahayu,
Ani . (2013). Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.
Djamal, D. (1986). Pokok-Pokok Bahasan Pancasila .
Bandung: Remadja Karya CV.
Suryana, Effendy dan Kaswan. (2015). Pancasila Dan
Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi . Bandung:
Refika Aditama.
Kansil, C.S.T. dkk. (2011). Empat Pilar Berbangsa
Dan Bernegara. Jakarta: Rineka Cipta.
Syarbaini, Syahrial. (2009). Pendidikan Pancasila
Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) . Bogor:
Ghalia Indonesia.
[1]
Effendy Suryana
dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di
Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm.15.
[2] Syahrial
Syarbaini, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi
Nilai-Nilai Karakter Bangsa),(Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 4.
[3] Effendy Suryana
dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di
Perguruan Tinggi, (Bandung : Refika Aditama, 2015), hlm.13.
[4] Effendy Suryana
dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di
Perguruan Tinggi, Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 12.
[5] Ani Sri Rahayu,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara,
2013), hlm. 32.
[6] Syahrial Syarbaini,
Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter
Bangsa), (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 53.
[7] Ani Sri Rahayu,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara,
2013), hlm. 36.
[8] Effendy Suryana
dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di
Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 78.
[9] Effendy
Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah
di Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 79.
[11] C.S.T. Kansil
dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011),
hlm. 6.
[12] C.S.T. Kansil
dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011),
hlm. 24.
[13] C.S.T. Kansil
dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011),
hlm. 25.
Makalah ini disusun oleh :
- Fitria Nur Hasannah