Makalah Pancasila Sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara

Contoh Makalah Pancasila Sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara yang bertemakan Kebangsaan
 


BAB I 
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
            Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara dan bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Pancasila adalah norma fundamental negara yang telah menjadi konsensus nasional sejak Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
            Dengan demikian, kedudukan Pancasila tentu tak bisa disamakan, apalagi tergantikan, dengan konstitusi sekalipun. Pancasila sebagai dasar negara merupakan ideologi yang memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara, yaitu dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, sosial dan hukum. Nilai-nilai pancasila tidak hanya sekedar harus diketahui, melainkan harus sampai kepada tingkat pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. 
  
B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana sejarah lahirnya pancasila dan pengertiannya ?
2.    Apa saja dasar-dasar pancasila dan maknanya ?
3.    Apa peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara ?
4.    Apa saja pilar-pilar berbangsa dan bernegara ?
5.    Apa yang dimaksud pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara ?
 
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :
1.    Mengetahui sejarah lahirnya pancasila dan pengertian pancasila.
2.    Menyebutkan dasar-dasar pancasila dan maknanya.
3.    Mengetahui peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara.
4.    Mengetahui pilar-pilar berbangsa dan bernegara
5.    Memahami maksud dari pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara.
 
D.    Manfaat Penulisan
            Supaya saya dan para pembaca dapat mengetahui serta memahami sejarah lahirnya pancasila serta maksud dari isi pancasila itu sendiri dan mengetahui peran pancasila dalam berbangsa dan bernegara serta pancasila merupakan salah satu pilar dalam berbangsa dan bernegara.



BAB II 
PEMBAHASAN
 
A.    Sejarah dan Pengertian Pancasila
1)      Sejarah Pancasila
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang, Dokuritsu Junbi Cosakai[1], yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia". Sidang ini dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (Perwakilan Rakyat).
Beberapa tokoh-tokoh pendiri negara, mengusulkan rumusan untuk Indonesia merdeka. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan antara satu dan yang lainnya. Namun, rumusan tersebut memililki persamaan dari segi materi.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas rumusan bagi Indonesia, yaitu:
a)      Peri Kebangsaan
b)     Peri Kemanusiaan
c)      Peri Ketuhanan
d)     Peri Kerakyatan
e)      Kesejahteraan Sosial
        Tanggal 31 Mei 1945, Menurut Mr. Soepomo, rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka, yaitu:
a)      Persatuan
b)     Kekeluargaan
c)      Keseimbangan
d)     Musyawarah
e)      Keadilan Rakyat
            Pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka. Menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag[2], yaitu:
a)      Kebangsaan Indonesia
b)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c)      Mufakat atau Demokrasi
d)     Kesejahteraan Sosial
e)      Ketuhanan yang Berkebudayaan
            Kelima rumusan Ir. Soekarno tersebut dinamakan rumusan Panca Dharma. Atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila dan mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila yaitu nama dari lima dasar untuk negara Indonesia. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
            Pada akhir masa persidangan pertama. Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan terdiri dari:
1.    Ir. Soekarno
2.    Muhammad Hatta
3.    Mr. AA Maramis
4.    Abikoesno Tjokrosoejoso
5.    Abdul Kahar Muzakar
6.    KH. Agus Salim
7.    Achmad Soebardjo
8.    KH. Wahid Hasyim
9.    Muhammad Yamin
Mereka ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
            Setelah melalui proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
 
2)      Pengertian Pancasila
            Secara Etimologis berdasarkan pendapat Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta secara leksikal perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti, yaitu[3] :
1.    Panca, yang berarti lima.
2.    Syila vokal I pendek yang berarti batu sendi, alas, atau dasar. Adapun syiila vokal I panjang memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
            Secara Terminologis menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara[4].
 
B.     Dasar-Dasar Pancasila dan Maknanya
            Sebagai suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai, meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Namun semuanya merupakan satu kesatuan yang sistematis. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
     Sila pertama memiliki nilai-nilai yang meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa[5].
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan susila nilai. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa[6].
3.      Persatuan Indonesia
     Sila ketiga mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti partai. Hal yang dimaksudkan adalah sangat mencintai tanah air Indonesia dan bangga mengharumkan nama Indonesia. Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia, walaupun terdapat perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya. Sehingga dapat disatukan melalui sila ini, berbeda-beda tetapi tetap satu atau disebut dengan Bhineka Tunggal Ika.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
            Sila keempat merupakan dasar politik Negara, yaitu Negara berkedaulatan rakyat dan demokrasi negara Indonesia menjadi landasan mutlak. Sehingga tidak dapat dirubah atau ditiadakan. Makna yang terkandung dalam sila ini mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama, dan bermusyawarah sampai mencapai kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  
            Sila kelima memiliki makna yang sangat luas, yang dijiwai oleh sila ke 1,2,3 dan 4[7]. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
 
C.    Peran Pancasila dalam Berbangsa dan Bernegara
            Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai dasar negara, yaitu sebagai fundamen,  pondasi atau alas yang menjadi pijakan yang mampu memberikan kekuatan berdirinya sebuah negara.  Fungsi dan kedudukan pancasila seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara republik Indonesia. Pancasila adalah way of life, yaitu petunjuk arah segenap kegiatan kehidupan diberbagai bidang, yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, memiliki fungsi sebagai pedoman hidup, pegangan hidup, petunjuk arah serta sebagai norma bagi setiap kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah sebuah perkembangan baru dalam kehidupan berbangsa namun tetap melandaskan pada perjalanan panjang sejarah kehidupan bangsa[8].
            Dengan demikian, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa Indonesia, yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus sebagai asas pemersatu bangsa, sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada di dalam negara Indonesia sendiri. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka bangsa dan negara Indonesia akan mengetahui ke mana arah dan tujuan yang ingin dicapainya. Dengan pandangan hidup yang jelas, yakni pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia akan memiliki pedoman yang jelas dalam memecah berbagai persoalan baik di wilayah politik, sosial, budaya, ekonomi, hukum, hankam, ataupun persoalan lainnya[9].
            Bangsa dan negara yang kuat ialah bangsa yang teguh dalam ideologinya. Seperti halnya dalam ketahanan nasional yang menggunakan keyakinan ideologi dari bangsa itu sendiri. Maka ditemukan delapan ketahanan nasional yang dikenal dengan istilah pancagatra dan trigatra. Dalam pancagatra itulah kita temukan faktor ideologi (pancasila) sebagai modal dalam ketahanan nasional bangsa dan negara kita. Bangsa itu akan kuat dari segala ancaman dengan meyakini ideologinya sendiri. Meyakini ideologi sendiri berarti sadar akan ketahanan bangsa[10]
   
D.    Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara
            Dalam suatu pengertian, pilar mempunyai arti “tiang penyangga” yang kuat dan kokoh. Maka untuk menjadikan negara yang kuat dan kokoh, Indonesia memiliki empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu :
1.   Pancasila
        Pancasila sebagai dasar Negara dan sarana persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.
2.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia.
3.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai organisasi kenegaraan Indonesia.
4.    Bhinneka Tunggal Ika
        Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
 
E.     Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara
            Pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara dimulai dari masa lahirnya pemakain istilah pancasila yang dimulai ole Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 hanyalah sekadar menjadi “perumus” dan “pengutara” dari perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia dan isi jiwa bangsa Indonesia. Istilah “Pancasila” sebagai penamaan terhadap kelima dasar/ prinsip yang dirumuskannya itu diperoleh dari seorang ahli bahasa (Mr. Muhammad Yamin), seperti yang disinggungnya dalam pidato 1 Juni 1945. Penjelasan Pancasila yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 diterima oleh BPPK dan tanggal 1 Juni oleh Prof. A.G. Pringgodigdo, SH, dianggap sebagai lahirnya Pancasila[11]. Maka dari itu pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami bangsa kita dan gagasan-gagasan bangsa kita sendiri.
            Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup, tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. [12]
            Oleh Karena itu, dalam melaksanakan pembangunan, kita tidak dapat begitu saja meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-kebutuhan kita sendiri. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasar negara. Oleh karena itu, pancasila juga merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia[13].   



BAB III 
PENUTUP
 
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan makalah ini adalah:
1.    Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
2.    Pancasila berasal bahasa sansekerta yang memiliki dua macam arti, yaitu Panca yang berarti Lima dan Syila vokal I yang berarti batu sendi, alas, atau dasar. Ada lima dasar dalam pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Pilar memiliki arti sebagai tiang penyangga. Pilar atau tiang penyangga dibutuhkan dalam suatu bangunan, karena adanya pilar atau tiang penyangga akan menjadikan suatu bangunan yang kokoh dan kuat .
4.    Dalam negara Indonesia, ada empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar ini memiliki fungsinya masing-masing.
5.    Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki konsep, prinsip dan nilai. Ini merupakan sistem yang terdapat diseluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
B.     Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dan saya selaku pembuat makalah ini. Serta dengan dibuatnya makalah ini saya meminta saran kepada para pembaca untuk mengoreksi makalah ini apabila ada kesalahan dalam sistematika penulisan makalah dan isi makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Sri Rahayu, Ani . (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.
Djamal, D. (1986). Pokok-Pokok Bahasan Pancasila . Bandung: Remadja Karya CV.
Suryana, Effendy dan Kaswan. (2015). Pancasila Dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi . Bandung: Refika Aditama.
Kansil, C.S.T. dkk. (2011). Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta: Rineka Cipta.
Syarbaini, Syahrial. (2009). Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) . Bogor: Ghalia Indonesia.







[1] Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm.15.
[2] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa),(Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 4.
[3] Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Bandung : Refika Aditama, 2015), hlm.13.
[4] Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 12.
[5] Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara, 2013), hlm. 32.
[6] Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa), (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 53.
[7] Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Jakarta: Bumi Aksara, 2013), hlm. 36.
[8] Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 78.
[9] Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Bandung: Refika Aditama, 2015), hlm. 79.
[10] D. Djamal, Pokok-Pokok Bahasan Pancasila, (Bandung: Remadja Karya CV, 1986), hlm. 15.
[11] C.S.T. Kansil dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 6.
[12] C.S.T. Kansil dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 24.
[13] C.S.T. Kansil dkk, Empat Pilar Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), hlm. 25.









Next Post Previous Post

Pages