Rangkuman Materi Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
- Pengertian Ushul Fiqih dan
Fiqih
Ushul Fiqih : Pengetahuan tentang
dalil-dalil secara global metode dalil tersebut dan keadaan (syarat) orang yang
menggunakannya.
Fiqih : Himpunan Qaidah (norma)yang
berfungsi sebagai alat penggali syara dari dalil syara
- Hubungan Fiqih dan Ushul
Fiqih
1. Dalil (Qur’an dan Sunnah) : Sebagai
sumber hukum Islam.
2. Ushul Fiqh : Sebagai metode/qaidah
penetapan hukum Islam.
3. Fiqh : Sebagai istinbat/kesimpulan hukum
(produk)dengan metode Ushul Fiqh.
4. Ilmu Dakwah : Metode untuk menyampaikan
hasil produk (Fiqh).
- Objek Kajian Ushul Fiqh
- Sumber-sumber hukum syara
- Pembahasan ijtihad
- Mengkompromi dua dalil yang bertentangan
- Mentarjih
- Pembahasan tentang hukum syara
- Pembahsan qaidah-qaidah yang digunakan
dan orang yang menggunakannya
- Fungsi Ushul Fiqih
- Memberi pengertian tentang metodologi/kaidah para mujtahid
- Menentukan persuyaratan mujtahid
- Menentukan hukum melalui metode mujtahid
- Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil
- Menyusun qaidah umum (asas hukum)
- Mengetahui keunggulan para mujtahid
Qaidah (norma/aturan) yang disusun oleh para ulama
- Ilmu yang Memperkokoh Ushul
Fiqh
- Fannul Furq (Karakter) : Pembahasan
masalah yang sama tapi hukum berbeda
- Fannul Akhamisus Thaniyah : Kenegaraan
- Fannul Bida’ : Penguatan sunnah, tolak
bid’ah
- Fannul Adab : Ilmu tata susila
- Fannul Khilaf (Pemikiran) : Membahas
tentang perselisihan/ perbedaan pendapt dikalangan para ulama/ mujtahid
- Sumber Hukum Islam
- Al-Qur’an
- As-Sunnah/ Al-Hadits
- Ijma sahabat
- Qiyas (Analogi )