Hadits dan Penjelasannya Mengenai Larangan Menimbun Barang Pokok (Hadits 1)
Hadits dan Penjelasannya Mengenai Larangan Menimbun Barang Pokok dalam mata kuliah Hadits 1
1. Hadits larangan menimbun barang pokok
وَعَنْ مَعْمَرَبْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَ : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئُ. (رواه مسلم)
“Dari Ma’mar bin
Abdillah yang diterima dari Rasulullah saw, beliau berrsabda: “Tidaklah
menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. (HR. Muslim).
مَنِ احْتَكَرَ الطَّعَامَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدَئَ
مِنَ اللهِ وَبَرِئَ اللهِ عَنْهُ (رواه احمد و ابن ماخه)
“Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh
malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
مَنِ احْتَكَرَ حَكْرَةً يُرِيْدُ أَنْ يَغْلِيَ بِهَا عَلَى
الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه ابن ماجه)
“Siapa saja yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan
merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka dia telah melakukan
kesalahan.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang diriwayatkan oleh Rojiin di dalam Jami’nya:
“Rojin menyebutkan di dalam Jami’nya, bahwasanya
Rasulullah saw. berkata,
“sejelek-jeleknya hamba adalah sipenimbun, jika ia mendengar barang murah ia
murka, dan jika barang menjadi mahal ia bergembira.”
Hadits
di atas menunjukkan bahwa tidak diragukan lagi bahwasanya para penimbun
dianggap sebagai sejelek-jeleknya hamba yang secara tidak langsung telah
merampas hak dan kehidupan orang lain demi kepentingan dirinya sendiri.” (Fiqh Sunnah, Juz 3 : 117)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ
قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِى ابْنَ بِلاَلٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ
سَعِيدٍ قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ ».
فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى
كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ(رواه مسلم)
“Diceritakan dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab,
diceritakan dari Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id berkata; Sa’id bin
Musayyab menceritakan bahwa sesungguhnya Ma’mar berkata; Rasulullah saw pernah
bersabda : Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia
adalah seseorang yang berdosa. Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka
sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar
yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar.” (HR. Muslim)
2.
Penjelasan
Hadits
Penjelasan
hadits-hadits diatas mengenai larangan menimbun bahan pokok yaitu, Islam
memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang
menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah
(egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan
atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, terutama dari bahan baku yang
menjadi kebutuhan rakyat.
Adapun beberapa definisi yang menurut ulama fikih dari
kata الإحتكار (ihtikar)
diantaranya:
1.
Muhammad bin Ali Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai “penimbunan
/ penahanan barang dagangan dari peredarannya.
2.
Muhammad bin Muhammad Ghazali mendefinisikan ihtikar
sebagai “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu
melonjaknya harga penjualannya dilakukan ketika harga naik.”
3.
Ulama mazhab Maliki menyatakan bahea ihtikar yaitu
penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala jenis barang
yang akan dapat merusak pasar.
Dari
ketiga definisi tersebut, tampaknya memiliki persamaan yaitu adanya upaya
pedagang untuk menimbun barang dagangan agar langka di pasaran dan hendak
dijual pada saat harga barang tersebut naik. Jenis barang-barang yang tidak
boleh ditimbun tersebut ialah berupa barang yang dibutuhkan masyarakat,
misalnya bahan-bahan pokok, BBM, dan lain-lain. Sesuatu yang menimbun itu
dilarang adalah adanya kesulitan yang dihadapi oleh produsen sebagai pengguna
barang, hal ini merupakan pelaku tindak kejahatan. Padahal, agama sangat
menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi orang lain dalam memenuhi
kebutuhan hidup. Sedangkan upaya dari pada penimbun justru bertolak belakang,
seorang yang melakukan penimbunan tersebut merupakan suatu kesalahan besar.
Untuk
itu Rasulullah saw melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras. Ini
semua bisa terjadi, karena seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan
dua macam jalan. Pertama, dengan jalan menimbun barang untuk dijual dengan
harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang sedang mencari dan tidak
mendapatkannya, kemudian datanglah orang yang sangat membutuhkan dan dia
sanggup membayar berapa saja yang diminta, walaupun harga sangat tinggi dan
melewati batas. Kedua, dengan jalan memperdagangkan sesuatu barang, kemudian
dijualnya dengan keuntungan yang sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain
dalam waktu dekat dan dia memperoleh keuntungan pula. Kemudian dia berdagang
lainnya pula dan memperoleh untung lagi. Begitulah seterusnya.
Mencari
keuntungan dengan jalan kedua ini lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih
banyak mendapatkan berkah serta si pemiliknya sendiri, Insya Allah akan
memperoleh rezeki. Diantara hadis-hadis penting yang berkenaan dengan masalah
penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil
bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia sedang menderita sakit keras,
didatangi oleh Abdullah bin Ziad salah seorang gubernur dinasti Umayyah untuk
menjenguknya.
Waktu
itu Abdullah bertanya kepada Ma’qil : “Hai
Ma’qil, apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras darah haram ?” Ia
menjawab : “Tidak.” Ia bertanya lagi : “Apakah kamu pernah melihat aku ikut campur dalam masalah
harga orang-orang Islam ?”
Ia menjawab: “Saya
tidak pernah melihat.” Kemudian Ma’qil berkata : “Dudukkan aku!” Mereka pun kemudian mendudukkannya, lantas ia berkata: “Dengarkanlah, hai Abdullah! Saya akan menceritakan
kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah saw, bukan
sekali dua kali. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda demikian: Barangsiapa
ikut campur tentang harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka
keberatan, maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada
api yang sangat besar nanti di hari kiamat.” Kemudian Abdullah bertanya: “Engkau benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.?!”
Ma’qil menjawab: “Bukan sekali dua kali.”
(Riwayat Ahmad dan Thabarani)
Para ulama beristinbath,
bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat :
1.
Dilakukan
di suatu negara di mana penduduk negara itu akan menderita sebab adanya
penimbunan.
2.
Bermaksud untuk menaikkan harga sehingga orang-orang
merasa kesulitan, supaya dia memperoleh keuntungan yang berlipat-ganda.
Dari
uraian diatas kita dapat simpulkan bahwa larangan menimbun barang pokok itu
sangat tegas larangannya karena menimbun barang tersebut dapat meresahkan,
mengganggu, dan merugikan orang banyak. Maka dari itu melakukan penimbunan tidak
diperkenankan karena hal ini dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia, karena
pada dasarnya kita sebagai manusia sangat dianjurkan untuk menjaga kemaslahatan
umat/umum daripada kepentingan diri sendiri.