Hadits dan Penjelasannya Mengenai Larangan Menimbun Barang Pokok (Hadits 1)

Hadits dan Penjelasannya Mengenai Larangan Menimbun Barang Pokok dalam mata kuliah Hadits 1


1.    Hadits larangan menimbun barang pokok
وَعَنْ مَعْمَرَبْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَ : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئُ. (رواه مسلم)
Dari Ma’mar bin Abdillah yang diterima dari Rasulullah saw, beliau berrsabda: “Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. (HR. Muslim).
مَنِ احْتَكَرَ الطَّعَامَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدَئَ مِنَ اللهِ وَبَرِئَ اللهِ عَنْهُ (رواه احمد و ابن ماخه)
Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
مَنِ احْتَكَرَ حَكْرَةً يُرِيْدُ أَنْ يَغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه ابن ماجه)
Siapa saja yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka dia telah melakukan kesalahan.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang diriwayatkan oleh Rojiin di dalam Jami’nya:
“Rojin menyebutkan di dalam Jami’nya, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “sejelek-jeleknya hamba adalah sipenimbun, jika ia mendengar barang murah ia murka, dan jika barang menjadi mahal ia bergembira.”
            Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak diragukan lagi bahwasanya para penimbun dianggap sebagai sejelek-jeleknya hamba yang secara tidak langsung telah merampas hak dan kehidupan orang lain demi kepentingan dirinya sendiri.” (Fiqh Sunnah, Juz 3 : 117)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِى ابْنَ بِلاَلٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ ». فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ(رواه مسلم)
Diceritakan dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab, diceritakan dari Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id berkata; Sa’id bin Musayyab menceritakan bahwa sesungguhnya Ma’mar berkata; Rasulullah saw pernah bersabda : Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia adalah seseorang yang berdosa. Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar.” (HR. Muslim)

2.    Penjelasan Hadits
            Penjelasan hadits-hadits diatas mengenai larangan menimbun bahan pokok yaitu, Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, terutama dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Adapun beberapa definisi yang menurut ulama fikih dari kata الإحتكار (ihtikar) diantaranya:
1.      Muhammad bin Ali Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai “penimbunan / penahanan barang dagangan dari peredarannya.
2.      Muhammad bin Muhammad Ghazali mendefinisikan ihtikar sebagai “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga penjualannya dilakukan ketika harga naik.”
3.      Ulama mazhab Maliki menyatakan bahea ihtikar yaitu penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala jenis barang yang akan dapat merusak pasar.
            Dari ketiga definisi tersebut, tampaknya memiliki persamaan yaitu adanya upaya pedagang untuk menimbun barang dagangan agar langka di pasaran dan hendak dijual pada saat harga barang tersebut naik. Jenis barang-barang yang tidak boleh ditimbun tersebut ialah berupa barang yang dibutuhkan masyarakat, misalnya bahan-bahan pokok, BBM, dan lain-lain. Sesuatu yang menimbun itu dilarang adalah adanya kesulitan yang dihadapi oleh produsen sebagai pengguna barang, hal ini merupakan pelaku tindak kejahatan. Padahal, agama sangat menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan upaya dari pada penimbun justru bertolak belakang, seorang yang melakukan penimbunan tersebut merupakan suatu kesalahan besar.
            Untuk itu Rasulullah saw melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras. Ini semua bisa terjadi, karena seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan dua macam jalan. Pertama, dengan jalan menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya, kemudian datanglah orang yang sangat membutuhkan dan dia sanggup membayar berapa saja yang diminta, walaupun harga sangat tinggi dan melewati batas. Kedua, dengan jalan memperdagangkan sesuatu barang, kemudian dijualnya dengan keuntungan yang sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain dalam waktu dekat dan dia memperoleh keuntungan pula. Kemudian dia berdagang lainnya pula dan memperoleh untung lagi. Begitulah seterusnya.
            Mencari keuntungan dengan jalan kedua ini lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih banyak mendapatkan berkah serta si pemiliknya sendiri, Insya Allah akan memperoleh rezeki. Diantara hadis-hadis penting yang berkenaan dengan masalah penimbunan dan permainan harga ini, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar salah seorang sahabat Nabi. Ketika dia sedang menderita sakit keras, didatangi oleh Abdullah bin Ziad salah seorang gubernur dinasti Umayyah untuk menjenguknya.
            Waktu itu Abdullah bertanya kepada Ma’qil : “Hai Ma’qil, apakah kamu menduga, bahwa aku ini seorang yang memeras darah haram ?” Ia menjawab : Tidak. Ia bertanya lagi : Apakah kamu pernah melihat aku ikut campur dalam masalah harga orang-orang Islam ? Ia menjawab: Saya tidak pernah melihat. Kemudian Ma’qil berkata : Dudukkan aku! Mereka pun kemudian mendudukkannya, lantas ia berkata: Dengarkanlah, hai Abdullah! Saya akan menceritakan kepadamu tentang sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah saw, bukan sekali dua kali. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda demikian: Barangsiapa ikut campur tentang harga-harga orang-orang Islam supaya menaikkannya sehingga mereka keberatan, maka adalah menjadi ketentuan Allah untuk mendudukkan dia itu pada api yang sangat besar nanti di hari kiamat.” Kemudian Abdullah bertanya: “Engkau benar-benar mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.?!” Ma’qil menjawab: “Bukan sekali dua kali.” (Riwayat Ahmad dan Thabarani)
Para ulama beristinbath, bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat :
1.      Dilakukan di suatu negara di mana penduduk negara itu akan menderita sebab adanya penimbunan.
2.      Bermaksud untuk menaikkan harga sehingga orang-orang merasa kesulitan, supaya dia memperoleh keuntungan yang berlipat-ganda.
            Dari uraian diatas kita dapat simpulkan bahwa larangan menimbun barang pokok itu sangat tegas larangannya karena menimbun barang tersebut dapat meresahkan, mengganggu, dan merugikan orang banyak. Maka dari itu melakukan penimbunan tidak diperkenankan karena hal ini dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia, karena pada dasarnya kita sebagai manusia sangat dianjurkan untuk menjaga kemaslahatan umat/umum daripada kepentingan diri sendiri.








Next Post Previous Post

Pages