Makalah Manusia, Nilai, Moral dan Hukum (ISBD)

Salah satu contoh Makalah Manusia, Nilai, Moral dan Hukum pada Mata Kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Manusia merupakan makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri terhadap lingkungan. Dengan adanya nilai, sebagai  sesuatu yang terpenting bagi manusia dalam subjek menyangkut segala sesuatu yang baik atau yang buruk. Begitu juga moral, yang merupakan sebagai kualitas perbuatan manusia dengan sesuai perbuatan yang dilakukan baik itu benar atau salah. Dengan keterkaitan diantaranya, maka suatu sistem yang dibutuhkan sebagai sistem peraturan yang teratur dengan tersusun baik dalam pelaksanaan rangkaian kehidupan bagi setiap manusia untuk bimbingan dalam dirinya adalah hukum.
            Keterkaitan antara nilai, moral dan hukum merupakan aspek-aspek terpenting di dalam diri setiap manusia dalam pembentukan kepribadian dan jati diri di lingkungan sosial dan kehidupan setiap manusia. Selain itu, nilai, moral dan hukum menjadi aspek terpenting dalam masyarakat sebagai sebuah perangkat, untuk mengontrol setiap permasalahan dalam pelaksanaanya yang menimbulkan terjadinya masalah pelanggaran yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka aspek-aspek ini yang akan mengatasinya, supaya kehidupan bermasyarakat dan bernegara berjalan dengan baik.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Apa pengertian manusia, nilai, moral dan hukum ?
2.    Apa fungsi nilai, moraldan hukum ?
3.    Apa permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara?
4.    Bagaimana cara menyelesaikan suatu kasus dalam permasalahan nilai, moral dan hukum ?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :
1.    Mengetahui maksud dari manusia, nilai, moral dan hukum.
2.    Mengetahui fungsi dari nilai, moral dan hukum.
3.    Mengetahui permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara.
4.    Menjelaskan pemecahan suatu kasus serta memberikan pembahasan dalam mengatasi permasalahan kasus tersebut.

D.    Manfaat Penulisan
            Manusia didasari sebagai makhluk sosial yang tidak pernah sendirian dan tidak luput dari bersosialisasi ketika mereka sedang terjun ke dunia masyarakat, terdapat perbedaan dari segi fisik maupun karakter, namun sebagian dari mereka masih kurang memahami konsep dan manfaat dari nilai, moral dan hukum ketika mereka melakukan aktivitas sehari-hari.
Maka dengan disusunnya penulisan ini, supaya kami dan para pembaca dapat mengetahui yang dimaksud dengan manusia, nilai, moral dan hukum serta fungsi dan permasalahnnya dalam masyarakat dan negara, dengan memecahkan suatu kasus dalam permasalahan yang terjadi dan membuat suatu pembahasan yang dapat diterima dalam pemecahan masalahnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
1)      Pengertian Manusia
Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Nilai tersebut berupa etika yang erat hubunganya dengan moralitas, maupun estetika yang erat hubungannya dengan keindahan.
Terdapat pengertian manusia dari segi fisiologi yang mengatakan bahwa, manusia adalah makhluk yang mempunyai fisik hampir sama dengan hewan, hewan mempunyai kepala, telinga, dan juga kaki, maka manusia pun juga memilikinya, namun yang membedakan dari kedua makhluk tersebut adalah akal. Maka dari itu ada yang berpendapat bahwa manusia adalah hewan yang berakal.
            Manusia adalah satu-satunya makhluk di dunia ini yang dapat berpikir, tetapi apabila pikiran-pikirannya itu berjalan demikian saja karena asosiasi tanpa pengarahan dan pengontrolan yang sadar, pikiran-pikiran semacam itu hanyalah perbuatan manusia, bukanya perbuatan manusiawi, meskipun perbuatan-perbuatan ini perbuatan-perbuatan dari tata susunan rasional.
Manusia lahir sebagai makhluk individual yang bermakna tidak terbagi atau tidak terpisahkan antara jiwa dan raga. Jiwa manusia merupakan satu kesatuan dengan raganya untuk selanjutnya melakukan aktivitas atau kegiatan. Kegiatan manusia tidak semata-mata digerakkan oleh jasmaninya, tetapi juga aspek rohaninya. Manusia mengerahkan seluruh jiwa raganya untuk berkegiatan dalam hidupnya.
            Manusia dalam pandangan agama adalah makhluk yang memiliki potensi untuk berakhlak baik (takwa) atau buruk (fujur) potensi buruk akan senantiasa eksis dalam diri manusia karena terkait dengan aspek instink, naluriah, atau hawaa nafsu, seperti naluri makan/minum, seks, berkuasa dan rasa aman.
2)      Pengertian Nilai
Dalam kehidupan sehari, manusia selalu berkaitan dengan nilai, misalnya kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu indah, berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Manusia memberikan nilai pada sesuatu yang bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun, dan sebagainya.
Nilai merupakan sesuatu yang diharapkan (das solen) oleh manusia dan sesuatu yang baik yang diciptakan oleh manusia. Nilai menjadikan dorongan manusia untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Selain itu, nilai juga merupakan sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek astraksi, pandangan, atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat.
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian nilai dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Allport (Rokeach, 1973) mengemukakan bahwa nilai adalah suatu keyakinan yang melandasi seseorang untuk bertindak berdasarkan pilihannya.
b.      Kimball Young (Agung S. S Raharjo, 2009) mengemukakan bahwa nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
c.       A. W. Green (Vicentius Satu, 2009) menyatakan bahwa nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
d.      Woods (dalam Vicentius Satu, 2009) menyatakan bahwa nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama, serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
e.       M. Z Lawang (Janu Murdiyatmoko, 2007) menyatakan bahwa nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan dapat memengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
f.       Bambang Daroeso menyatakan bahwa nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
Menurut Bambang Daroeso, nilai memiliki beberapa ciri, antara lain:
1.      Suatu realitas yang abstrak (tidak dapat ditangkap melalui indra, tetapi ada)
2.      Normatif (yang seharusnya, ideal, sebaiknya, diinginkan)
3.      Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai motivator)
g.      Darji Darmodiharjo menyatakan bahwa nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir ataupun batin.
h.      Pepper menyatakan bahwa nilai adalah segala sesuatu tentang yang baik dan yang buruk.
i.        Perry menyatakan bahwa nilai adalah segala sesuatu yang menarik bagi manusia sebagai subjek.
j.        Kluckhon menyatakan bahwa nilai adalah hasil pengaruh seleksi perilaku. Batasan nilai yang sempit adalah adanya suatu perbedaan penyusunan antara apa yang dibutuhkan dan apa yang diinginkan dengan apa yang seharusnya dibutuhkan; nilai-nilai tersusun secara hierarkis dan mengatur rangsangan kepuasan hati dalam mencapai tujuan kepribadiannya.
Selain dari beberapa pendapat tersebut, ada beberapa pendapat lain yang menyangkut bahwa nilai berhubungan dengan aliran subjektivisme dan objektivisme, yang mengatakan bahwa nilai merupakan suatu objek yang terletak pada subjek yang menilainya dan juga mengatakan bahwa adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak akan dinilai.
3)      Pengertian Moral
Moral berasal dari bahasa Latin yaitu “mores” yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner mores atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti “akhlak” (Bahasa Arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Moral atau Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan manusia.
Moralitas dapat dibagi menjadi objektif atau subjektif. Moralitas objektif memandang perbuatan semata sebagai suatu perbuatan yang telah sukarela pihak pelaku. Dan moralitas subjektif adalah moralitas yang memandang perbuatan sebagai perbuatan yang dipengaruhi pengertian dan persetujuan si pelaku sebagai individu.
            Moral pada hakikatnya adalah istilah manusia untuk manyebut ke manusia lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Sedangkan manusia yang tidak memiliki moral disebut “amoral” artinya dia tidak bermoral, yang tak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Oleh karena itu, moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara eksplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu. Manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya.
            Moral adalah nilai keabsolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama. Moral diartikan juga sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, suara hati, serta nasihat dan lain-lain. Moral sama dengan etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti.
4)      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran perbuatan-perbuatan dan menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke arah tujuan masing-masing yang sebenarnya. Dalam keharusan hukum terbagi menjadi dua bagian, antara lain:
a.    Hukum fisik adalah dapat membedakan keharusan suatu fisik dan mengarahkan makhluk yang tidak merdeka dengan gerakan seragam ke arah tujuan mereka melalui keniscayaan batin kodrat mereka..
b.    Hukum moral adalah dapat membedakan keharusan suatu moral dan mengarahkan makhluk-makhluk yang merdeka dengan perbuatan yang mengarahkan tujuan akhir mereka dengan cara membebankan kewajiban pada kehendak merdeka mereka.
Terdapat pengertian Hukum yang mengatakan bahwa, “Law is nothing else than an ordinance of reason for the common good, promulgated by him who has the care of community”. Dalam difinisi ini dapat membedakan hukum dari nasihat atau saran membuat suatu hal lebih mudah, tetapi tanpa kekuatan pengikat suatu pun. Suatu hukum mesti dibebankan atas kehendak pembesar, tetapi dirumuskan oleh inteleknya kemampuan yang merencanakan dan mengarahkan.
Sebagai sesuatu yang mengarahkan makhluk ke arah tujuan mereka, hukum haruslah sebagai suatu yang pendiktean akal sehat dan benar. Harus masuk akal-beralasan. Harus konsisten, baik dengan diri sendiri maupun dengan hukum-hukum lain. Selain itu, hukum harus adil, seperti menghormati hak-hak yang ada yang dijamin oleh hukum yang lebih tinggi, membagikan beban secara sama. Dan juga, hukum harus dapat dijalankan karena tidak ada hal yang tidak mungkin atau tidak ada yang bisa diharapkan mengerjakan sesuatu yang sangat sulit.

B.     Fungsi Nilai, Moral dan Hukum
1)      Fungsi Nilai
            Sesuatu yang dianggap bernilai apabila memiliki nilai, menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan, menarik dan keyakinan. Artinya, sesuatu dapat dikatakan bernilai bila menyenangkan bagi manusia, berguna bagi manusia, dapat memuaskan manusia, menarik bagi manusia dan menimbulkan keyakinan bagi manusia terhadap nilai dari sesuatu.
            Menurut Rokeach (1973) dalam Budi Juliardi (2014), nilai itu sendiri berfungsi antaralain sebagai berikut :
a.       Fungsi nilai sebagai standar, meliputi 1). Membimbing individu dalam mengambil posisi tertentu dalam isu sosial tertentu dan mengevaluasinya. Jadi, apa pendapat seseorang tentang suatu topik tertentu dan bagaimana ia mengevaluasi topik tersebut, dapat menggambarkan nilai-nilainya, 2). Memengaruhi individu untuk lebih menyukai ideologi politik tertentu dibanding ideologi politik yang lain, 3). Mengarahkan cara menampilkan diri pada orang lain, 4). Melakukan evaluasi dan membuat keputusan, 5). Mengarahkan tampilan tingkah laku membujuk dan memengaruhi orang lain, memberitahu individu akan keyakinan, sikap, nilai dan tingkah laku individu lain yang berbeda, yang bisa diprotes dan dibantah, serta bisa dipengaruhi dan diubah.
b.      Fungsi nilai sebagai rencana umum dalam memecahkan konflik dan pengambilan keputusan. Situasi tertentu secara tipikal akan mengaktivasi beberapa nilai dalam sistem nilai individu. Pada umumnya, nilai-nilai yang teraktivasi adalah nilai-nilai yang dominan pada individu yang bersangkutan.
c.       Kunci Motivasi. Fungsi langsung dari nilai adalah mengarahkan tingkah laku individu dalam situasi sehari-hari, sedangkan fungsi tidak langsungnya adalah untuk mengekspresikan kebutuhan dasar sehingga nilai dikatakan memiliki fungsi motivasi.
Nilai dapet memotivasi individu untuk melakukan suatu tindakan tertentu, memberi arah dan intensitas emosional tertentu terhadap tingkah laku (Schwartz, 1994). Hal ini didasari oleh teori yang menyatakan bahwa nilai juga merepresentasikan kebutuhan (termasuk secara biologis) dan keinginan selain tuntutan sosial (Grube, dkk., 1994).
2)      Fungsi Moral
            Moral berfungsi sebagai landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga. Suatu hal yang paling penting adalah bahwa moral berada pada batin atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
Moral merupakan nilai-nilai yang diperlukan dalam proses interaksi sebagai petunjuk arah, cara berpikir, berperasaan dan bertindak serta panduan menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk menimbang penilaian masyarakat terhadap sebuah tindakan yang akan diambil, dan nilai-nilai moralitas juga penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat serta dapat menjadi banteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat tertentu.  
3)      Fungsi Hukum
            Hukum sangat penting dan memang harus ada dalam sebuah masyarakat (negara), karena hukum dalam kehidupan bermasyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menunjukan manusia mana yang baik dan yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum dapat memberi keadilan untuk menentukan siapa yang salah, siapa yang benar, dan dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman saksi bagi pelanggarnya.
c.       Sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
d.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci, antara lain siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, sikap yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil dan, lain-lain.
e.       Sebagai alat penyelesaian sengketa. Contohnya, persengketaan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
f.       Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial di antara anggota masyarakat.

C.    Permasalahan Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Moral adalah salah satu bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Moral yang berkaitan dengan nilai baik-buruk perbuatan manusia. Manusia yang bermoral tindakannya didasari oleh nilai-nilai moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan yang dilakukan secara sadar, mau dan tahu serta tindakan itu berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia, harkat dan martabat bangsa.
Hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Dengan demikian, maka ketiganya memilikki keterkaitan tersendiri dalam terwujudnya suatu kehidupan yang damai, tertib, aman dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya, suatu pelanggaran tetap terjadi, sehingga menimbulkan suatu permasalahan didalam masyarakat dan negara.        
1)      Permasalahan Nilai Berupa Pelanggaran Nilai
            Nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan pelanggaran atas nilai itu sendiri. Jika  seorang individu atau kelompok sudah tidak mengindahkan lagi nilai toleransi dan bersikap meremehkan penganut agama yang berlainan dengan agama yang dianutnya, tentu saja hal ini akan menimbulkan permasalahan. Kerukunan diantara umat beragama akan hilang, bahkan akan menjurus ke arah disintegrasi/perpecahan dan konflik antarumat beragama.
            Bagi masyarakat profesi, nilai diwujudkan dengan membuat kode etik profesi yang berisi nilai-nilai yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan berkaitan dengan profesi yang diembannya. Kode etik biasannya dibuat secara tertulis dan sistematis berdasarkan sistem moral yang ada, seperti kode etik guru untuk profesi guru, kode etik jurnalis bagi profesi dalam bidang jurnalis dan sebagainnya. Akan tetapi, walaupun kode etik sudah ada, tetep saja pelanggaran etik terjadi. Contohnya, guru memukul siswa. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya melekat dalam diri seorang guru, yaitu guru sebagai panutan dan teladan bagi murid-muridnya.
2)      Permasalahan Moral Berupa Pelanggaran Moral
Moral yang dimiliki seorang individu akan memicu “transfer
Moral kepada temannya, terutama dalam dunia remaja. Pengaruh pertemanan akan berdampak positif jika moral yang dimiliki teman itu positif. Sebaliknya, akan berpengaruh negatif jika moral yang ditampilkan emang buruk, seperti merokok, menghisap ganja, minum-minuman keras dan perilaku amoral lainnya.
            Pelanggaran moral dapat pula dilakukan oleh seorang individu karena adanya pengaruh “figur otoritas”. Anak-anak cenderung memilih figur orangtua sebagai panutan moral. Jika moral orangtua baik maka moral anak juga ikut baik, demikian juga sebaliknya. Orangtua harus bisa menempatkan diri menjadi figur yang benar-benar dicontoh oleh anak-anak untuk membentuk moral yang baik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa figur otoritas sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral orang lain.
3)      Permasalahan Hukum Berupa Pelanggaran Hukum
            Hukum diciptakan untuk ditaati demi terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Akan tetapi, pelanggaran hukum dapat terjadi akibat lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Akibat lemahnya kesadaran hukum masyarakat berbagai pelanggaran hukum sering terjadi, seperti membawa kendaraan tanpa SIM, menghargai sepeda motor tanpa helm dan pelanggaran lainnya.
            Permasalahan hukum selanjutnya adalah hukum selalu digunakan oleh penguasa sebagai alat legitimasi untuk berbuat semaunya. Hukum diciptakan bukan untuk kebaikan bersama, tetapi lebih untuk menguntungkan satu pihak atau kelompok sajadan menyengsarakan masyarakat banyak. Hal ini tidak boleh terjadi, karena hukum adalah yang tertinggi dalam sebuah negara (supremasi hukum). Hukum mengatur pemerintah, bukan pemerintah yang mengatur hukum.
            Henslin (2006) menyatakan bahwa “menurut para ahli teori konflik, ide bahwa hukum beroperasi secara tidak memihak dan menerapkan suatu peraturan yang dianut oleh semua orang merupakan suatu mitos budaya yang dipromosikan oleh kelas kapitalis”. Para ahli teori itu dijelaskan oleh Henslin yang mengutip pendapat Spitzer (1975), bahwa hukum sebagai suatu alat yang didesain untuk mempertahankan orang yang berkuasa dalam kedudukan mereka yang istimewa.
            Permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara yang berupa pelanggaran terhadap nilai, moral dan hukum diatas memiliki  perbedaan masing-masing. Misalnya, negara berhak memberi sanksi bila warga negara melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika pelanggaran etik itu sudah menjurus pada pelanggaran hukum.           

D.    Analisis Suatu Kasus dan Pembahasannya
1)      Analisis Kasus
            Beli Mobil Golf Langgar Kode Etik
           
            Samarinda Koordinator Jari Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Poja 30 Kahar Al Bahri, dan Ketua BEM Unmul Supriyadi menilai, pembelian mobil golf oleh Ketua DPRD Samarinda dengan dana dari PT Shine Hill sudah melanggar kode etik DPRD. Apalagi sistem yang digunakan untuk mengoprasikan kendaraan itu dengan bagi hasil. “Sebagai anggota DPRD tidak diperkenankan menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok,” jelas Sigit yang dibenarkan Kahar dan Supriyadi pada harian ini.
            Untuk itu, Jari Kaltim, Pokja 30, dan BEM Unmul memberikan beberapa rekomendasi serta tuntutan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda. Disebutkannya antara lain BK harus mengusut tuntas kasus dana penggantian kerusakan Gedung DPRD Samarinda dan PT Shine Hill yang diberikan kepada ketua DPRD Samarinda yang digunakan untuk membeli mobil golf. “Selain itu, kami menuntut agar BK mengeluarkan rekomendasi pengusutan secara hukum dan menyampaikan hasil pengusutan kasus tersebut kepada masyarakat,” tandasnya.
            Lebih lanjut Sigit mengatakan, Partai Golkar seharusnya mengambil sikap tegas terhadap kinerja dan moralitas kadernya. Hal ini untuk mempertahankan dan menjga nama baik partai yang notabene merekomendasikan Ichsan Rubdy sebagai utusannya. “Partainya juga harus bertindak tegas. Hal itu justru merugikan prtai sendiri,” tambahnya.
            Mereka mempersilakan kepada masyarakat memberikan penilaian atas kasus tersebut, terutama yang berada di daerah pemilihan Ichsan Rubdy. Secara moral, masyarakat yang memilih berhak menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap kinerja dan moral orang yang dipilihnya sebagai wakil di lembaga legislatif. “Mereka berhak menuntut dan meminta pertanggungjawaban atas tindakannya,” imbuhnya. Sementara itu, ketiga lembaga tersebut melampirkan surat pengaduan bersama yang ditunjukan kepada Bada Kehormatan (BK) DPRD Samarinda. Dalam surat tersebut juga memuat keinginan dari masyarakat yang disampaikan melalui Jari Kaltim, Pokja 30, dan BEM Unmul dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Seperti diberitakan, ketiga LSM ini berencana akan menyampaikan laporan kinerja DPRD Samarinda yang berkaitan dengan penggunaan bantuan dana PT Shine Hill sebesar 100 juta rupiah. “BK akan bertindak jika ada laporan dari masyarakat. Nah, dari Jari, Pokja 30, dan BEM Unmul sudah mengumpulkan dan menyimpulkan laporan-laporan tersebut serta akan kami sampaikan ke BK,” tegas Sigit beberapa waktu lalu. (psp)

2)      Pembahasan Kasus
Dari permasalahan kasus diatas bahwa seorang anggota DPRD yang menggunakan jabatanya tak sesuai dengan amanahnya, yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan benar, tetapi menyalahgunakan amanah. Dengan bersikap sombong dan menggunakan amanahnya hanya untuk keuntungan dirinya, tak mementingkan masyarakat yang lebih membutuhkan hak yang seharusnya. Ini merupakan pelanggaran moral yang dimana dalam pengertian moral bahwa “moral adalah suatu kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan manusia.”
Dari pengertian tersebut bahwa moral adalah kualitas setiap manusia, seharusnya seorang anggota DPRD dapat menjadi panutan serta menjaga kualitas dirinya yang dimana sedang memegang jabatan atau amanah, seperti dalam pembahasan di bab permasalahan moral berupa pelanggaran moral, bahwa figur otoritas sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral orang lain.
Kemudian permasalahan yang sangat terlihat pada kasus tersebut, bahwa DPRD telah membeli mobil golf dengan melanggar kode etik. Ini merupakan permasalahan nilai berupa pelanggaran nilai, yang dimana pelanggarannya harus diserahkan kepada hukum sesuai dengan pembahasan bahwa “negara berhak memberi sanksi bila warga negara melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika pelanggaran etik itu sudah menjurus pada pelanggaran hukum.” Dari penjelasan tersebut bahwa anggota DPRD tersebut sebaiknya ditindak lanjuti kepada hukum, supaya pelanggaran yang sudah dilakukan dapat membuatnya jera dan tak melakukanya kembali.
Dalam undang-undang bahwa manusia sejakm lahir sudah memiliki hak dan kewajiban, termasuk dalam menilai dan memilih sesuatu.  Dalam permasalahan tersebut bahwa BK belum dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Karena BK menunggu keluhan serta survey-survey dari masyarakat terlebih dahulu, akan tetapi hal tersebut dapat menjadikan terhambatnya suatu penuntasan hukuman terhadap pihak yang telah melanggar hukum. Kemungkinan BK dapat menindaklanjuti terhadap penuntasan permasalahan, akan tetapi harus didiskusikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak lembaga yang berwenang, serta yang bersangkutan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dalam pembahasan diatas adalah ;
1.      Manusia adalah makhluk yang mempunyai fisik hampir sama dengan hewan, hewan mempunyai kepala, telinga, dan juga kaki, maka manusia pun juga memilikinya, namun yang membedakan dari kedua makhluk tersebut adalah akal. Maka dari itu ada yang berpendapat bahwa manusia adalah hewan yang berakal.
2.      Nilai menjadikan dorongan manusia untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Selain itu, nilai juga merupakan sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek astraksi, pandangan, atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat. Fungsi nilai secara langsung adalah mengarahkan tingkah laku individu dalam situasi sehari-hari, sedangkan fungsi tidak langsungnya adalah untuk mengekspresikan kebutuhan dasar sehingga nilai dikatakan memiliki fungsi motivasi.
3.      Moral atau Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan manusia. Fungsi moral adalah sebagai landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga. Moral berada pada batin atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
4.      Hukum adalah suatu aturan atau ukuran perbuatan-perbuatan dan menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke arah tujuan masing-masing yang sebenarnya. Fungsi hukum adalah untuk menunjukan manusia mana yang baik dan yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan untuk melindungi dan memajukan kemerdekaan yang benar, membuat manusia menjuruskan mereka ke arah tujuan terakhir dan menunjukkan jalan yang perlu ke arah tujuan ini.
5.      Permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara yang berupa pelanggaran terhadap nilai, moral dan hukum memiliki perbedaan masing-masing. Misalnya, negara berhak memberi sanksi bila warga negara melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika pelanggaran etik itu sudah menjurus pada pelanggaran hukum.

B.     Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dan kami selaku pembuat makalah ini. Serta dengan dibuatnya makalah ini kami meminta saran kepada para pembaca untuk mengoreksi makalah ini apabila ada kesalahan dalam sistematika penulisan makalah dan isi makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Herimanto, M. d. (2014). Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
Poespoprodjo, W. (1988). Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Remadja Karya CV.
Rusmin Tumangor, K. R. (2010). ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Soelaeman, M. M. (1987). ILMU BUDAYA DASAR, Suatu Pengantar. Bandung: PT ERESCO.
Sri Rahayu, A. (2016). ISBD Perspektif Baru Membangun Kesadaran Global Melalui Revolusi Mental. Jakarta: Bumi Aksara.
Syukri Albani Nasution, M. d. (2015). Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.






           
 Makalah ini disusun oleh :
- Fitria Nur Hasannah
- Nadya Zulfa Imaniar
- Tian Sopyan Abdullah







Next Post Previous Post

Pages