Makalah Manusia, Nilai, Moral dan Hukum (ISBD)
Salah satu contoh Makalah Manusia, Nilai, Moral dan Hukum pada Mata Kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan
makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri terhadap lingkungan.
Dengan adanya nilai, sebagai sesuatu
yang terpenting bagi manusia dalam subjek menyangkut segala sesuatu yang baik
atau yang buruk. Begitu juga moral, yang merupakan sebagai kualitas perbuatan
manusia dengan sesuai perbuatan yang dilakukan baik itu benar atau salah. Dengan
keterkaitan diantaranya, maka suatu sistem yang dibutuhkan sebagai sistem
peraturan yang teratur dengan tersusun baik dalam pelaksanaan rangkaian
kehidupan bagi setiap manusia untuk bimbingan dalam dirinya adalah hukum.
Keterkaitan antara
nilai, moral dan hukum merupakan aspek-aspek terpenting di dalam diri setiap
manusia dalam pembentukan kepribadian dan jati diri di lingkungan sosial dan
kehidupan setiap manusia. Selain itu, nilai, moral dan hukum menjadi aspek
terpenting dalam masyarakat sebagai sebuah perangkat, untuk mengontrol setiap
permasalahan dalam pelaksanaanya yang menimbulkan terjadinya masalah
pelanggaran yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka
aspek-aspek ini yang akan mengatasinya, supaya kehidupan bermasyarakat dan
bernegara berjalan dengan baik.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian manusia, nilai, moral dan hukum ?
2.
Apa
fungsi nilai, moraldan hukum ?
3.
Apa permasalahan
nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara?
4.
Bagaimana
cara menyelesaikan suatu kasus dalam permasalahan nilai, moral dan hukum ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
maksud dari manusia, nilai, moral dan hukum.
2.
Mengetahui
fungsi dari nilai, moral dan hukum.
3.
Mengetahui
permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara.
4.
Menjelaskan
pemecahan suatu kasus serta memberikan pembahasan dalam mengatasi permasalahan
kasus tersebut.
D.
Manfaat Penulisan
Manusia didasari
sebagai makhluk sosial yang tidak pernah sendirian dan tidak luput dari
bersosialisasi ketika mereka sedang terjun ke dunia masyarakat, terdapat
perbedaan dari segi fisik maupun karakter, namun sebagian dari mereka masih
kurang memahami konsep dan manfaat dari nilai, moral dan hukum ketika mereka
melakukan aktivitas sehari-hari.
Maka dengan disusunnya penulisan ini, supaya kami dan para pembaca dapat mengetahui yang dimaksud dengan
manusia, nilai, moral dan hukum serta fungsi dan permasalahnnya dalam
masyarakat dan negara, dengan memecahkan suatu kasus dalam permasalahan yang
terjadi dan membuat suatu pembahasan yang dapat diterima dalam pemecahan
masalahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
1)
Pengertian
Manusia
Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya pada
dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Nilai tersebut berupa etika
yang erat hubunganya dengan moralitas, maupun estetika yang erat hubungannya
dengan keindahan.
Terdapat pengertian manusia dari segi fisiologi yang
mengatakan bahwa, manusia adalah makhluk yang mempunyai fisik hampir sama
dengan hewan, hewan mempunyai kepala, telinga, dan juga kaki, maka manusia pun
juga memilikinya, namun yang membedakan dari kedua makhluk tersebut adalah
akal. Maka dari itu ada yang berpendapat bahwa manusia adalah hewan yang
berakal.
Manusia adalah satu-satunya makhluk
di dunia ini yang dapat berpikir, tetapi apabila pikiran-pikirannya itu
berjalan demikian saja karena asosiasi tanpa pengarahan dan pengontrolan yang
sadar, pikiran-pikiran semacam itu hanyalah perbuatan manusia, bukanya
perbuatan manusiawi, meskipun perbuatan-perbuatan ini perbuatan-perbuatan dari
tata susunan rasional.
Manusia lahir sebagai makhluk individual yang bermakna
tidak terbagi atau tidak terpisahkan antara jiwa dan raga. Jiwa manusia
merupakan satu kesatuan dengan raganya untuk selanjutnya melakukan aktivitas
atau kegiatan. Kegiatan manusia tidak semata-mata digerakkan oleh jasmaninya,
tetapi juga aspek rohaninya. Manusia mengerahkan seluruh jiwa raganya untuk
berkegiatan dalam hidupnya.
Manusia
dalam pandangan agama adalah makhluk yang memiliki potensi untuk berakhlak baik
(takwa) atau buruk (fujur) potensi buruk akan senantiasa eksis dalam diri
manusia karena terkait dengan aspek instink, naluriah, atau hawaa nafsu,
seperti naluri makan/minum, seks, berkuasa dan rasa aman.
2)
Pengertian
Nilai
Dalam kehidupan sehari, manusia selalu berkaitan
dengan nilai, misalnya kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu
indah, berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Manusia memberikan
nilai pada sesuatu yang bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun, dan
sebagainya.
Nilai merupakan sesuatu yang diharapkan (das solen) oleh manusia dan sesuatu yang
baik yang diciptakan oleh manusia. Nilai menjadikan dorongan manusia untuk melakukan
tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Selain itu, nilai juga
merupakan sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek astraksi, pandangan,
atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat.
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian nilai
dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Allport
(Rokeach, 1973) mengemukakan bahwa nilai adalah suatu keyakinan yang melandasi
seseorang untuk bertindak berdasarkan pilihannya.
b.
Kimball
Young (Agung S. S Raharjo, 2009) mengemukakan bahwa nilai adalah asumsi yang
abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam
masyarakat.
c.
A.
W. Green (Vicentius Satu, 2009) menyatakan bahwa nilai adalah kesadaran yang
secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
d.
Woods
(dalam Vicentius Satu, 2009) menyatakan bahwa nilai merupakan petunjuk umum
yang telah berlangsung lama, serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
e.
M. Z
Lawang (Janu Murdiyatmoko, 2007) menyatakan bahwa nilai adalah gambaran
mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan dapat memengaruhi perilaku
sosial dari orang yang bernilai tersebut.
f.
Bambang Daroeso
menyatakan bahwa nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu
yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
Menurut Bambang Daroeso, nilai memiliki beberapa ciri,
antara lain:
1. Suatu realitas yang abstrak (tidak dapat ditangkap
melalui indra, tetapi ada)
2. Normatif (yang seharusnya, ideal, sebaiknya,
diinginkan)
3. Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai
motivator)
g.
Darji Darmodiharjo
menyatakan bahwa nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi
manusia baik lahir ataupun batin.
h.
Pepper menyatakan
bahwa nilai adalah segala sesuatu tentang yang baik dan yang buruk.
i.
Perry menyatakan
bahwa nilai adalah segala sesuatu yang menarik bagi manusia sebagai subjek.
j.
Kluckhon menyatakan
bahwa nilai adalah hasil pengaruh seleksi perilaku. Batasan nilai yang sempit
adalah adanya suatu perbedaan penyusunan antara apa yang dibutuhkan dan apa
yang diinginkan dengan apa yang seharusnya dibutuhkan; nilai-nilai tersusun
secara hierarkis dan mengatur rangsangan kepuasan hati dalam mencapai tujuan
kepribadiannya.
Selain dari beberapa pendapat tersebut, ada beberapa
pendapat lain yang menyangkut bahwa nilai berhubungan dengan aliran
subjektivisme dan objektivisme, yang mengatakan bahwa nilai merupakan suatu
objek yang terletak pada subjek yang menilainya dan juga mengatakan bahwa
adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai.
Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak akan dinilai.
3)
Pengertian
Moral
Moral berasal dari bahasa Latin yaitu “mores” yang berarti adat kebiasaan. Kata
mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner mores atau manners, morals.
Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti “akhlak”
(Bahasa Arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata
tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Moral atau Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan
manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik
atau buruk. Moralitas mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan
manusia.
Moralitas dapat dibagi menjadi objektif atau
subjektif. Moralitas objektif memandang perbuatan semata sebagai suatu
perbuatan yang telah sukarela pihak pelaku. Dan moralitas subjektif adalah
moralitas yang memandang perbuatan sebagai perbuatan yang dipengaruhi
pengertian dan persetujuan si pelaku sebagai individu.
Moral pada hakikatnya adalah istilah manusia untuk manyebut ke
manusia lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Sedangkan manusia
yang tidak memiliki moral disebut “amoral” artinya dia tidak bermoral, yang tak
memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Oleh karena itu, moral adalah
hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara eksplisit adalah
hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu. Manusia harus
memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya.
Moral adalah nilai keabsolutan dalam
kehidupan bermasyarakat secara utuh. Setiap budaya memiliki standar moral yang
berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak
lama. Moral diartikan juga sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang
dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,
suara hati, serta nasihat dan lain-lain. Moral sama dengan etika, etik, akhlak,
kesusilaan dan budi pekerti.
4)
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran perbuatan-perbuatan
dan menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke arah tujuan masing-masing yang
sebenarnya. Dalam keharusan hukum terbagi menjadi dua bagian, antara lain:
a. Hukum fisik adalah dapat membedakan keharusan suatu
fisik dan mengarahkan makhluk yang tidak merdeka dengan gerakan seragam ke arah
tujuan mereka melalui keniscayaan batin kodrat mereka..
b. Hukum moral adalah dapat membedakan keharusan suatu
moral dan mengarahkan makhluk-makhluk yang merdeka dengan perbuatan yang
mengarahkan tujuan akhir mereka dengan cara membebankan kewajiban pada kehendak
merdeka mereka.
Terdapat pengertian Hukum yang mengatakan bahwa, “Law is nothing else than an ordinance of
reason for the common good, promulgated by him who has the care of community”.
Dalam difinisi ini dapat membedakan hukum dari nasihat atau saran membuat suatu
hal lebih mudah, tetapi tanpa kekuatan pengikat suatu pun. Suatu hukum mesti
dibebankan atas kehendak pembesar, tetapi dirumuskan oleh inteleknya kemampuan
yang merencanakan dan mengarahkan.
Sebagai sesuatu yang mengarahkan makhluk ke arah
tujuan mereka, hukum haruslah sebagai suatu yang pendiktean akal sehat dan benar.
Harus masuk akal-beralasan. Harus konsisten, baik dengan diri sendiri maupun
dengan hukum-hukum lain. Selain itu, hukum harus adil, seperti menghormati
hak-hak yang ada yang dijamin oleh hukum yang lebih tinggi, membagikan beban
secara sama. Dan juga, hukum harus dapat dijalankan karena tidak ada hal yang
tidak mungkin atau tidak ada yang bisa diharapkan mengerjakan sesuatu yang
sangat sulit.
B. Fungsi Nilai, Moral dan Hukum
1)
Fungsi
Nilai
Sesuatu yang dianggap bernilai
apabila memiliki nilai, menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan,
menarik dan keyakinan. Artinya, sesuatu dapat dikatakan bernilai bila
menyenangkan bagi manusia, berguna bagi manusia, dapat memuaskan manusia,
menarik bagi manusia dan menimbulkan keyakinan bagi manusia terhadap nilai dari
sesuatu.
Menurut Rokeach (1973) dalam Budi
Juliardi (2014), nilai itu sendiri berfungsi antaralain sebagai berikut :
a.
Fungsi
nilai sebagai standar, meliputi 1). Membimbing individu dalam mengambil posisi
tertentu dalam isu sosial tertentu dan mengevaluasinya. Jadi, apa pendapat
seseorang tentang suatu topik tertentu dan bagaimana ia mengevaluasi topik
tersebut, dapat menggambarkan nilai-nilainya, 2). Memengaruhi individu untuk
lebih menyukai ideologi politik tertentu dibanding ideologi politik yang lain,
3). Mengarahkan cara menampilkan diri pada orang lain, 4). Melakukan evaluasi
dan membuat keputusan, 5). Mengarahkan tampilan tingkah laku membujuk dan
memengaruhi orang lain, memberitahu individu akan keyakinan, sikap, nilai dan tingkah
laku individu lain yang berbeda, yang bisa diprotes dan dibantah, serta bisa
dipengaruhi dan diubah.
b.
Fungsi
nilai sebagai rencana umum dalam memecahkan konflik dan pengambilan keputusan.
Situasi tertentu secara tipikal akan mengaktivasi beberapa nilai dalam sistem
nilai individu. Pada umumnya, nilai-nilai yang teraktivasi adalah nilai-nilai
yang dominan pada individu yang bersangkutan.
c.
Kunci
Motivasi. Fungsi langsung dari nilai adalah mengarahkan tingkah laku individu
dalam situasi sehari-hari, sedangkan fungsi tidak langsungnya adalah untuk
mengekspresikan kebutuhan dasar sehingga nilai dikatakan memiliki fungsi
motivasi.
Nilai dapet
memotivasi individu untuk melakukan suatu tindakan tertentu, memberi arah dan
intensitas emosional tertentu terhadap tingkah laku (Schwartz, 1994). Hal ini
didasari oleh teori yang menyatakan bahwa nilai juga merepresentasikan
kebutuhan (termasuk secara biologis) dan keinginan selain tuntutan sosial
(Grube, dkk., 1994).
2)
Fungsi
Moral
Moral berfungsi sebagai landasan dan
patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari di tengah
kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga. Suatu hal
yang paling penting adalah bahwa moral berada pada batin atau pikiran setiap
insan sebagai fungsi kontrol penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan
direalisasikan.
Moral merupakan nilai-nilai yang diperlukan dalam proses interaksi
sebagai petunjuk arah, cara berpikir, berperasaan dan bertindak serta panduan
menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk menimbang penilaian masyarakat
terhadap sebuah tindakan yang akan diambil, dan nilai-nilai moralitas juga
penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat
serta dapat menjadi banteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya
kelompok atau masyarakat tertentu.
3)
Fungsi
Hukum
Hukum sangat penting dan memang
harus ada dalam sebuah masyarakat (negara), karena hukum dalam kehidupan
bermasyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menunjukan
manusia mana yang baik dan yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan
tertib dan teratur.
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum dapat memberi
keadilan untuk menentukan siapa yang salah, siapa yang benar, dan dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman saksi bagi pelanggarnya.
c.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan. Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
d.
Sebagai
penentuan alokasi wewenang secara terperinci, antara lain siapa yang boleh
melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, sikap yang harus menaatinya, siapa yang
memilih sanksi yang tepat dan adil dan, lain-lain.
e.
Sebagai
alat penyelesaian sengketa. Contohnya, persengketaan harta waris dapat segera
selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
f.
Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial di
antara anggota masyarakat.
C.
Permasalahan Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Moral adalah salah satu bagian
dari nilai, yaitu nilai moral. Moral yang berkaitan dengan nilai baik-buruk
perbuatan manusia. Manusia yang bermoral tindakannya didasari oleh nilai-nilai
moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan yang dilakukan secara sadar, mau
dan tahu serta tindakan itu berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menjunjung
tinggi nilai pribadi manusia, harkat dan martabat bangsa.
Hukum adalah norma yang merupakan
perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Antara hukum dan moral berkaitan.
Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus
berdasarkan pada nilai moral. Dengan demikian, maka ketiganya memilikki keterkaitan
tersendiri dalam terwujudnya suatu kehidupan yang damai, tertib, aman dan
sejahtera. Namun dalam kenyataannya, suatu pelanggaran tetap terjadi, sehingga
menimbulkan suatu permasalahan didalam masyarakat dan negara.
1)
Permasalahan
Nilai Berupa Pelanggaran Nilai
Nilai yang menjadi pegangan
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan
kelompok, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan pelanggaran atas
nilai itu sendiri. Jika seorang individu
atau kelompok sudah tidak mengindahkan lagi nilai toleransi dan bersikap
meremehkan penganut agama yang berlainan dengan agama yang dianutnya, tentu
saja hal ini akan menimbulkan permasalahan. Kerukunan diantara umat beragama
akan hilang, bahkan akan menjurus ke arah disintegrasi/perpecahan dan konflik
antarumat beragama.
Bagi masyarakat profesi, nilai
diwujudkan dengan membuat kode etik profesi yang berisi nilai-nilai yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilakukan berkaitan dengan profesi yang diembannya.
Kode etik biasannya dibuat secara tertulis dan sistematis berdasarkan sistem
moral yang ada, seperti kode etik guru untuk profesi guru, kode etik jurnalis
bagi profesi dalam bidang jurnalis dan sebagainnya. Akan tetapi, walaupun kode
etik sudah ada, tetep saja pelanggaran etik terjadi. Contohnya, guru memukul
siswa. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya melekat
dalam diri seorang guru, yaitu guru sebagai panutan dan teladan bagi
murid-muridnya.
2)
Permasalahan
Moral Berupa Pelanggaran Moral
Moral yang
dimiliki seorang individu akan memicu “transfer”
Moral kepada
temannya, terutama dalam dunia remaja. Pengaruh pertemanan akan berdampak
positif jika moral yang dimiliki teman itu positif. Sebaliknya, akan
berpengaruh negatif jika moral yang ditampilkan emang buruk, seperti merokok,
menghisap ganja, minum-minuman keras dan perilaku amoral lainnya.
Pelanggaran moral dapat pula
dilakukan oleh seorang individu karena adanya pengaruh “figur otoritas”.
Anak-anak cenderung memilih figur orangtua sebagai panutan moral. Jika moral
orangtua baik maka moral anak juga ikut baik, demikian juga sebaliknya.
Orangtua harus bisa menempatkan diri menjadi figur yang benar-benar dicontoh
oleh anak-anak untuk membentuk moral yang baik. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa figur otoritas sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral orang
lain.
3)
Permasalahan
Hukum Berupa Pelanggaran Hukum
Hukum diciptakan untuk ditaati demi
terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Akan tetapi,
pelanggaran hukum dapat terjadi akibat lemahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau
perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Akibat lemahnya kesadaran
hukum masyarakat berbagai pelanggaran hukum sering terjadi, seperti membawa
kendaraan tanpa SIM, menghargai sepeda motor tanpa helm dan pelanggaran
lainnya.
Permasalahan hukum selanjutnya
adalah hukum selalu digunakan oleh penguasa sebagai alat legitimasi untuk
berbuat semaunya. Hukum diciptakan bukan untuk kebaikan bersama, tetapi lebih
untuk menguntungkan satu pihak atau kelompok sajadan menyengsarakan masyarakat
banyak. Hal ini tidak boleh terjadi, karena hukum adalah yang tertinggi dalam
sebuah negara (supremasi hukum). Hukum mengatur pemerintah, bukan pemerintah
yang mengatur hukum.
Henslin (2006) menyatakan bahwa
“menurut para ahli teori konflik, ide bahwa hukum beroperasi secara tidak
memihak dan menerapkan suatu peraturan yang dianut oleh semua orang merupakan
suatu mitos budaya yang dipromosikan oleh kelas kapitalis”. Para ahli teori itu
dijelaskan oleh Henslin yang mengutip pendapat Spitzer (1975), bahwa hukum
sebagai suatu alat yang didesain untuk mempertahankan orang yang berkuasa dalam
kedudukan mereka yang istimewa.
Permasalahan nilai, moral dan hukum
dalam masyarakat dan negara yang berupa pelanggaran terhadap nilai, moral dan
hukum diatas memiliki perbedaan
masing-masing. Misalnya, negara berhak memberi sanksi bila warga negara
melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang menjatuhkan sanksi bagi
pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika pelanggaran etik itu sudah
menjurus pada pelanggaran hukum.
D.
Analisis Suatu Kasus dan Pembahasannya
1)
Analisis
Kasus
Beli
Mobil Golf Langgar Kode Etik
Samarinda
Koordinator Jari Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Poja 30 Kahar Al Bahri, dan Ketua
BEM Unmul Supriyadi menilai, pembelian mobil golf oleh Ketua DPRD Samarinda
dengan dana dari PT Shine Hill sudah melanggar kode etik DPRD. Apalagi sistem yang
digunakan untuk mengoprasikan kendaraan itu dengan bagi hasil. “Sebagai anggota
DPRD tidak diperkenankan menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan
kelompok,” jelas Sigit yang dibenarkan Kahar dan Supriyadi pada harian ini.
Untuk itu, Jari Kaltim,
Pokja 30, dan BEM Unmul memberikan beberapa rekomendasi serta tuntutan kepada
Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda. Disebutkannya antara lain BK harus
mengusut tuntas kasus dana penggantian kerusakan Gedung DPRD Samarinda dan PT
Shine Hill yang diberikan kepada ketua DPRD Samarinda yang digunakan untuk
membeli mobil golf. “Selain itu, kami menuntut agar BK mengeluarkan rekomendasi
pengusutan secara hukum dan menyampaikan hasil pengusutan kasus tersebut kepada
masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut Sigit
mengatakan, Partai Golkar seharusnya mengambil sikap tegas terhadap kinerja dan
moralitas kadernya. Hal ini untuk mempertahankan dan menjga nama baik partai
yang notabene merekomendasikan Ichsan Rubdy sebagai utusannya. “Partainya juga
harus bertindak tegas. Hal itu justru merugikan prtai sendiri,” tambahnya.
Mereka
mempersilakan kepada masyarakat memberikan penilaian atas kasus tersebut,
terutama yang berada di daerah pemilihan Ichsan Rubdy. Secara moral, masyarakat
yang memilih berhak menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap kinerja dan
moral orang yang dipilihnya sebagai wakil di lembaga legislatif. “Mereka berhak
menuntut dan meminta pertanggungjawaban atas tindakannya,” imbuhnya. Sementara
itu, ketiga lembaga tersebut melampirkan surat pengaduan bersama yang
ditunjukan kepada Bada Kehormatan (BK) DPRD Samarinda. Dalam surat tersebut
juga memuat keinginan dari masyarakat yang disampaikan melalui Jari Kaltim,
Pokja 30, dan BEM Unmul dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Seperti
diberitakan, ketiga LSM ini berencana akan menyampaikan laporan kinerja DPRD
Samarinda yang berkaitan dengan penggunaan bantuan dana PT Shine Hill sebesar
100 juta rupiah. “BK akan bertindak jika ada laporan dari masyarakat. Nah, dari
Jari, Pokja 30, dan BEM Unmul sudah mengumpulkan dan menyimpulkan
laporan-laporan tersebut serta akan kami sampaikan ke BK,” tegas Sigit beberapa
waktu lalu. (psp)
2)
Pembahasan
Kasus
Dari permasalahan kasus diatas bahwa
seorang anggota DPRD yang menggunakan jabatanya tak sesuai dengan amanahnya,
yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan benar, tetapi menyalahgunakan
amanah. Dengan bersikap sombong dan menggunakan amanahnya hanya untuk
keuntungan dirinya, tak mementingkan masyarakat yang lebih membutuhkan hak yang
seharusnya. Ini merupakan pelanggaran moral yang dimana dalam pengertian moral
bahwa “moral adalah suatu kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu
berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas
mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan manusia.”
Dari pengertian tersebut bahwa moral adalah kualitas
setiap manusia, seharusnya seorang anggota DPRD dapat menjadi panutan serta menjaga
kualitas dirinya yang dimana sedang memegang jabatan atau amanah, seperti dalam
pembahasan di bab permasalahan moral berupa pelanggaran moral, bahwa figur otoritas sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai
moral orang lain.
Kemudian permasalahan yang sangat terlihat pada kasus tersebut,
bahwa DPRD telah membeli mobil golf dengan melanggar kode etik. Ini merupakan
permasalahan nilai berupa pelanggaran nilai, yang dimana pelanggarannya harus
diserahkan kepada hukum sesuai dengan pembahasan bahwa “negara berhak memberi
sanksi bila warga negara melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang
menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika
pelanggaran etik itu sudah menjurus pada pelanggaran hukum.” Dari penjelasan
tersebut bahwa anggota DPRD tersebut sebaiknya ditindak lanjuti kepada hukum,
supaya pelanggaran yang sudah dilakukan dapat membuatnya jera dan tak
melakukanya kembali.
Dalam undang-undang bahwa manusia sejakm lahir sudah memiliki hak
dan kewajiban, termasuk dalam menilai dan memilih sesuatu. Dalam permasalahan tersebut bahwa BK belum
dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Karena BK menunggu
keluhan serta survey-survey dari masyarakat terlebih dahulu, akan tetapi hal
tersebut dapat menjadikan terhambatnya suatu penuntasan hukuman terhadap pihak
yang telah melanggar hukum. Kemungkinan BK dapat menindaklanjuti terhadap
penuntasan permasalahan, akan tetapi harus didiskusikan terlebih dahulu kepada
pihak-pihak lembaga yang berwenang, serta yang bersangkutan dalam penyelesaian
permasalahan yang terjadi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dalam pembahasan diatas adalah ;
1. Manusia adalah makhluk yang mempunyai fisik hampir
sama dengan hewan, hewan mempunyai kepala, telinga, dan juga kaki, maka manusia
pun juga memilikinya, namun yang membedakan dari kedua makhluk tersebut adalah
akal. Maka dari itu ada yang berpendapat bahwa manusia adalah hewan yang
berakal.
2. Nilai menjadikan dorongan manusia untuk melakukan
tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Selain itu, nilai juga
merupakan sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek astraksi, pandangan,
atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat. Fungsi
nilai secara langsung adalah mengarahkan
tingkah laku individu dalam situasi sehari-hari, sedangkan fungsi tidak
langsungnya adalah untuk mengekspresikan kebutuhan dasar sehingga nilai
dikatakan memiliki fungsi motivasi.
3. Moral atau Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan
manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik
atau buruk. Moralitas mencakup pengertian tentang baik-buruknya perbuatan
manusia. Fungsi moral adalah sebagai landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam
kehidupan sehari-hari di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam
lingkungan keluarga. Moral berada pada batin atau pikiran setiap insan sebagai
fungsi kontrol penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
4. Hukum adalah suatu aturan atau ukuran
perbuatan-perbuatan dan menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke arah tujuan
masing-masing yang sebenarnya. Fungsi hukum adalah untuk menunjukan manusia mana yang baik dan yang buruk sehingga
segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu, hukum memiliki
tujuan untuk melindungi dan memajukan kemerdekaan yang benar,
membuat manusia menjuruskan mereka ke arah tujuan terakhir dan menunjukkan
jalan yang perlu ke arah tujuan ini.
5. Permasalahan nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
yang berupa pelanggaran terhadap nilai, moral dan hukum memiliki perbedaan
masing-masing. Misalnya, negara berhak memberi sanksi bila warga negara
melakukan pelanggaran hukum, tetapi tidak berwenang menjatuhkan sanksi bagi
pelanggaran moral dan etik/nilai, kecuali jika pelanggaran etik itu sudah
menjurus pada pelanggaran hukum.
B.
Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca
dan kami selaku pembuat makalah ini. Serta dengan dibuatnya makalah ini kami
meminta saran kepada para pembaca untuk mengoreksi makalah ini apabila ada
kesalahan dalam sistematika penulisan makalah dan isi makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Herimanto, M. d. (2014). Ilmu Sosial & Budaya Dasar.
Jakarta Timur: PT Bumi Aksara.
Poespoprodjo, W. (1988). Filsafat Moral, Kesusilaan
dalam Teori dan Praktek. Bandung: Remadja Karya CV.
Rusmin
Tumangor, K. R. (2010). ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR. Jakarta:
PRENADAMEDIA GROUP.
Soelaeman, M. M.
(1987). ILMU BUDAYA DASAR, Suatu Pengantar. Bandung: PT ERESCO.
Sri Rahayu, A. (2016). ISBD Perspektif Baru
Membangun Kesadaran Global Melalui Revolusi Mental. Jakarta: Bumi Aksara.
Syukri
Albani Nasution, M. d. (2015). Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.